Palu,Portalsulawesi.Id – Perjalanan panjang penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Tepat Guna ( TTG) di kabupaten Donggala tahun 2020 memasuki babak baru, hasil pendalaman Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipikor Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan DB Lubis SH,MH, Asisten III Kabupaten Donggala sebagai tersangka.
Penetapan tersangka pejabat Donggala ini telah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Polisi ,dimana yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam kasus yang merugikan Negara Rp.1,8 Milyar rupiah tersebut.
Sebelumnya, Penyidik Ditkrimsus Polda Sulteng telah dulu menetapkan Mardiana, wanita pegawai Honorer ,pemilik CV Mardiana Mandiri Pratama selaku tersangka dan telah menjalani masa penahanan di Rutan khusus wanita di desa Maku, Kabupaten Sigi.
“Dari hasil gelar perkara, ada dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial M dan DL,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, Kombes Polisi Bagus Setiyawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Djoko Wienartono,S.IK,SH kepada wartawan Kamis (11/01/2024) di Palu.
Menurutnya , penetapan tersangka sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Selain itu dari hasil audit BPK RI Kerugian Negara sebesar Rp. 1,8 miliar.
Keterlibatan DB Lubis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat TTG ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Satreskrimsus Polda Sulteng pada Rabu 10 Januari 2024 pagi kemarin.
DB Lubis diduga salah seorang aktor dalam program pengadaan alat TTG pemda donggala itu. Bahkan tidak segan mengancam para kades melalui surat saktinya.
Dalam kasus ini, Penyidik Polda Sulteng telah meminta keterangan sedikitnya 362 saksi dalam perkara tersebut termasuk mantan Bupati Donggala, Kasman Lassa.
Sementara itu, banyak pihak berharap Polisi bisa lebih transparan dan adil dalam penanganan kasus Korupsi yang menyeret ratusan kepala desa di Kabupaten Donggala ini. Hal iniengingat banyak pihak yang terlibat dan turut menikmati hasil uang Korupsi dari Pengadaan alat Tekhnologi Tepat Guna ( TTG) tersebut.
” Polda Sulteng harus adil dalam menegakkan hukum, seret semua yang terlibat dalam kasus ini,termasuk mantan Bupati Donggala dan kroni-kroninya, jangan tebang pilih ” ungkap Rizal, salah satu warga Donggala.****
Pewarta : Aditya
Editor : Heru

