Palu,Portalsulawesi.Id – Pasca mencuatnya surat penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri terhadap MRP, Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Sulteng, berbagai spekulasi dan tanggapan mulai ramai diperbincangkan warga Sulteng.
Dilansir dari Metrosulawesi.net , praktisi hukum Dr Muslimin Budiman SH MH, advokat sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan HAM Sulteng berpendapat bahwa penerapan pasal 55 KUHPidana dalam kasus tersebut indikasinya ada orang lain yang juga telah jadi tersangka.
“Kalau kita melihat pasal yang dipakai penyidik, di situ ada Pasal 55 KUHPidana. Pasal ini ditujukan bagi orang atau kelompok yang ikut serta atau bersekongkol dalam suatu tindak kejahatan,” kata Dr Muslimin Budiman SH MH, seperti yang dilansir dari Metro Sulawesi.Net terbitan kamis ( 11/01/2023).
Budiman mengatakan, unsur-unsur yang dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yaitu: pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger).

Menurut Budiman, ada dua unsur dalam Pasal 55 KUHPidana terutama pada ayat (1) ke-1 dan ke-2, yang menyebabkan seseorang dipidana. Pertama, terkait dengan pelaku tindak pidana. Yaitu mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan pidana.
Jika menilik kandungan pertama Pasal 55 KUHP tersebut, dikaitkan dengan kasus dugaan pemalsuan yang disangkakan kepada MRP, maka bisa dipastikan bahwa tersangkanya lebih dari satu orang. “Penyidik menggunakan pasal ini karena orang yang ditersangkakan lebih dari satu orang. MRP tidak sendiri, dan bisa jadi dalam kasus ini, dia hanya sebagai turut serta,” jelas Budiman.
Unsur kedua lanjut Budiman, adalah mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan oranglain supaya melakukan tindak pidana.
Hal senada disampaikan Razak SH, penggiat hukum pendiri LBH Progresif Tolitoli . Menurutnya , dengan adanya pasal 55 KUHPidana mengisyaratkan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus yang menimpa MRP.
” Kalo dilihat posisi beliau selalu kepala di instansi yang mengurusi ijin terpadu, sangat mungkin ada pihak lain yang juga telah diperiksa dan kemungkinan punya status yang sama ( tersangka) dalam perkara ini ” Ujar Razak, mantan aktivis LBH Indonesia ini ,Kamis ( 11/01/2023).
Masih menurut Razak, kemungkinan besar jika kasusnya dilaporkan terkait Dokumen Ijin Usaha Pertambangan, maka sangat mungkin sejumlah pejabat di OPD terkait juga bisa jadi tersangka.
” Karena untuk mengurus IUP, maka ada campur tangan Dinas ESDM, DLH dan stekholder lain, bisa jadi mereka yang dahulunya menjabat berpotensi menjadi tersangka ” urainya.
Bahkan, pemohon perijinan yang dokumennya palsu bisa diseret sebagai pihak yang turut serta melakukan kejahatan dalam kasus ini,imbuhnya.
Penetapan tersangka kepada RMP berdasarkan laporan Polisi yang masuk ke Bareskrim Polri dengan nomor regisrasi LP/B/30/III/2023/Tipidter tertanggal 6 April 2023 silam. Bareskrim Polri kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor .Sprin.Sidik/156/IV2023/Tipiter, tertanggal 6 April 2023.
Laporan tersebut juga telah selesai digelar pada tanggal 20 Juli 2023, sehingga statusnya yang semula masih saksi naik menjadi tersangka dengan terbitnya Surat Penetapan Tersangka Nomor .S/Tap/80/VII/2023/Tipidter tertanggal 21 Juli 2023.
Dalam lampiran surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang masuk ke redaksi diketahui, Oknum Pejabat berinisial MR tersebut dilaporkan oleh seseorang terkait dugaan pemalsuan dokumen untuk administrasi perijinan IUP yang dilakukan oleh Direktur atau Pengurus PT.DDAJ. Dugaan pemalsuan dokumen tersebut terjadi didua wilayah yakni di Wilayah DKI Jakarta dan Propinsi Sulawesi Tengah.
Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung bernomor B/331/VII/RES.5.5/2023/Tipidter , penyidik DirTipidter Bareskrim Polri membidik MR dengan Pasal 416 KUHPidana dan Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana serta Pasal 421 KUHPidana Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-(1) dan /atau Pasal 55 ayat (1) ke-(2), Pasal 56 KUHPidana . Hasil penyelidikan dan penyidikan Penyidik Tipiter Bareskrim Polri menetapkan bahwa MR selaku pejabat diduga terlibat dalam kegiatan pemalsuan pembuatan daftar atau buku palsu dalam pemeriksaan administrasi ,dimana yang bersangkutan atas jabatannya memiliki kewenangan penuh selaku pejabat daerah yang ditunjuk oleh Gubernur.
Tindakan pemalsuan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 KUHPidana dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana, dan atau Pasal 421 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-2 dan atau Pasal 56 KUHPidana.
Dalam surat itu, Kombes Pol Nunung selaku wakil direktur dan penyidik menyebutkan, sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana pejabat yang membuat daftar, dan atau buku palsu dalam pemeriksaan administrasi, dan atau menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan, dan atau melakukan atau menyuruh melakukan dan atau menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan perbuatan tindak pidana.
Dari keterangan yang dihimpun media ini dari berbagai sumber, kasus ini dilaporkan di polisi usai bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) terhadap Pemprov Sulteng yang dimenangkan PT DDAJ selalu penggugat.***
Penulis : Heru













