Palu,Portalsulawesi.Id- Debu bebatuan hasil produksi tambang galian C disepanjang jalan nasional Kota Palu- Donggala menjadi keseharian yang lazim oleh warga kelurahan Tipo, Buluri dan Watusampu , kepulan debu yang mengotori atmosfir udara di tiga kelurahan berasal dari ratusan hektar lahan gunung yang dikeruk materialnya untuk kepentingan investasi.
Tambang Galian C di kelurahan Tipo, Buluri dan Watusampu merupakan salah satu penyumbang PAD terbesar untuk Kota Palu , juga sebagai salah satu sumber penyuplai debu yang mengotori udara hingga ke Kota Palu.
Dalam data yang dihimpun media ini, pada wilayah pesisir teluk palu khususnya dikecamatan Ulujadi Kota Palu ini, setidaknya ada puluhan Izin Usaha Pertambangan(IUP) bebatuan yang telah terbit , bahkan tercatat ada beberapa perusahaan Tambang Galian C yang IUPnya telah berakhir tetapi masih beroperasi mengeruk material bumi baik berupa bebatuan hingga material timbunan.
Tambang Galian C dipesisir barat teluk Palu membentang dari Kelurahan Buluri Kota Palu hingga Desa Pangga Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala , beberapa ruas jalan Nasional rusak dan berdebu akibat dilintasi kendaraan milik perusahaan Galian C tersebut.
Di Kota Palu, keberadaan puluhan perusahaan Tambang Galian C di Kecamatan Ulujadi ini mengoperasikan ratusan mesin mesin pengolah material bebatuan , mesin produksi tersebut memerlukan pasokan solar yang cukup banyak untuk operasionalnya.
Demikian pula untuk keperluan pengangkutannya keluar daerah melalui laut, perusahaan tambang Galian C membangun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (Tersus) sebagai pelabuhan bongkarmuat material hasil produksinya.
Dari data yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan otorita Pelabuhan (KSOP) Teluk Palu diketahui ada sekitar 39 Tersus dan TUKS yang masuk dalam wilayah otoritasnya, sementara itu dari data Dirjen Perhubungan laut pada Direktorat Kelautan tercantum ada 6 tersus dan 35 TUKS yang beroperasi di alur laut teluk palu.
Banyaknya kebutuhan bahan bakar jenis solar diwilayah pertambangan ini memicu sejumlah peluang untuk meraih untung dari bisnis bahan Bakar Minyak ini, BBM jenis solar yang beredar dipabrik batu galian C, Stone Crusher serta kebutuhan BBM Kapal Tugboat penarik tongkang bersumber dari penyuplai.
Selain bersumber dari pembelian resmi melalui rekanan resmi Pertamina , BBM Jenis Solar juga diduga kuat disuplay dari para pengepul BBM illegal yang berada di Kota Palu dan sekitarnya. Bahkan dalam penelusuran media ini ditemukan fakta keterlibatan oknum aparat hukum yang turut bermain dibisnis menggiurkan ini, dengan otoritas keamanan dan kewenangan yang dimiliki oknum tersebut membuat para pengusaha Tambang Galian C terpaksa harus membeli BBM yang ditawarkan walau dilengkapi dokumen “abal-abal”.
Semisal contoh, penelusuran media ini terjadi transaksi BBM jenis Solar kesebuah perusahaan yang berinisal JB di kelurahan Watusampu yang diduga disuplay oleh Oknum Polisi . “ Solar mereka (oknum) yang kase masuk keperusahaan , bahkan untuk kebutuhan Tugboat juga mereka yang isi ,sekarang mereka dan kelompoknya yang monopoli “ ungkap sumber kami.
Praktek penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar illegal di perusahaan Galian C di sepanjang kelurahan Tipo,Buluri dan watusampu sejak lama telah menjadi rahasia umum, tidak dipungkiri ada masyarakat yang menggantungkan hidup dengan berjualan BBM jenis solar untuk sekedar menyambung hidup. “kami ini juga dulunya menjual solar kepemilik truk dan perusahaan dengan jumlah yang sedikit, paling banyak 3 jerigen yang kami dapatkan dengan membeli sisa BBM dari kapal Tugboat yang berlabuh, kami jual kembali dengan selisih harga sedikit agar kebutuhan rumah tangga kami terpenuhi “ aku salah satu sumber yang bersedia diwawancarai media ini.
Tetapi kata sumber , akhir akhir ini mereka para pengepul kecil ini tidak lagi mampu menjual solarnya ke perusahaan dikarenakan adanya pasokan BBM milik kelompok tertentu yang diduga kuat dibekingi oknum aparat. Bahkan kelompok yang dibekingi oknum tersebut secara terang terangan melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis solar ke perusahaan dan kapal Tugboat disiang hari. “ dulu mereka yang pakai tangki ninja (sebutan mobil transporter BBM Industri illegal) cuma berani memuat tengah malam dan subuh,sekarang malah siang hari karena merasa ada yang beking dan pakai dokumen aspal “ ujar sumber.
Informasi warga ini pun kami telusuri, hasilnya ditemukan dokumen pengisian BBM untuk perusahaan dan Kapal Tugboat yang patut diduga palsu. Hal ini dikuatkan dengan selisih harga yang diberikan kepada pembeli oleh sang penyedia jauh lebih murah dari harga yang dipatok oleh Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai otoritas terkait BBM.
Lebih mengejutkan lagi, BBM jenis solar yang diduga hasil menyedot dari SPBU –SPBU legal disekitar kota Palu dan sekitarnya dibuatkan dokumen legal dan mengirimkannya ke pembeli dengan melampirkan surat-surat yang diduga bodong. Dugaan keterlibatan oknum aparat ini semakin menguat terhadap praktek kotor ini sehingga berjalan aman.
Pertamina memang memberlakukan Barkode untuk setiap pembelian BBM khususnya Bio Solar, tetapi justru dengan Scan Barkode tersebut para pengepul BBM jenis solar mengakalinya dengan menyewa dan bekerjasama dengan pemilik truk agar bisa membeli Bio Solar untuk dijual kembali dengan harga yang lumayan menguntungkan.
Dilansir dari situs resmi Pertamina, harga keekonomian HSD Solar Industri PT.Pertamina (persero), periode (1-14 April 2023). Untuk wilayah 3 Sulawesi , minyak solar/HSD (High Speed Diesel) dibrandol dengan harga Rp. 22.150 /perliternya.
“harga pasaran resmi solar industri Rp.22.150/perliter ,tetapi solar dengan dokumen aspal disini dijual hanya Rp.12.500/perliternya – jadi selisihnya besar dan mengandung keuntungan luar biasa” beber sumber.
Diketahui pula,sejumlah nama penyuplai BBM jenis Solar yang diduga mempergunakan dokumen “Aspal” kabarnya akrab dengan aparat keamanan. Para juragan BBM jenis Solar yang santer disebut dilapangan diantaranya inisial HU,HH,JF,HAF dan AS , mereka menyuplai solar dengan mempergunakan bendera perusahaan transportir BBM Swasta untuk mengelabui masyarakat.
Kapolresta Kota Palu, Komisaris Besar Barliansyah dikonfirmasi terkait dugaan adanya oknum personilnya yang main BBM mengaku belum mengetahuinya. Orang nomor satu dijajaran Polresta Palu berjanji akan menindak tegas jika benar ditemukan ada oknum yang bermain main dengan BBM jenis solar bersubsidi tersebut.
“belum monitor saya ,boleh di informasikan kesaya siapa oknum tersebut ? “ jelas Kapolresta menjawab pertanyaan media ini terkait keterlibatan oknum Polisi di bisnis BBM illegal tersebut.
Bukan hanya oknum Polisi dan TNI yang diduga berbisnis solar bodong tersebut, kabarnya ada oknum di KSOP yang turut mendapat jatah rupiah dari setiap liter BBM yang di isikan di kapal Tugboat tersebut.
“ ada seribu rupiah persatu liternya yang diperuntukkan buat oknum di KSOP ,ini untuk mengamankan keluarnya surat pengawasan kegiatan pengisian bahan bakar , surat inilah yang menjadi dasar para bos penyuplai BBM jenis solar untuk mengisi ke kapal Tugboat “ ujar sumber.
Dalam prakteknya, setiap Kapal Tunda atau Tugboat memerlukan setidaknya 30 Ton bahan bakar jenis solar sekali berlayar. Biasanya separu kebutuhan solar tersebut dipenuhi dari para agen kapal yang bekerja sama dengan penyedia BBM Industri, selisih harga antara BBM Industri jenis
Solar industri adalah BBM yang dijual oleh rekanan Pertamina ke kalangan industri seperti pabrik ataupun alat angkut lainnya, Sedangkan Solar subsidi adalah BBM yang dijual di POM Bensin Pertamina untuk kendaraan berbahan bakar solar. Untuk perbedaan solar industri dan solar subsidi yang paling jelas adalah harganya.
Pemerhati social yang juga advokad, Abdul Razak SH meminta kepada petinggi penegak hukum di Sulawesi Tengah agar memperketat dan menindak oknum yang membekingi atau bermain mata dengan BBM jenis Solar illegal ini karena merugikan Negara.
“para petinggi TNI-Polri di Sulteng harus memperingatkan anggotanya untuk tidak main BBM Ilegal, karena selain merugikan Negara juga membuat citra institusi tercoreng “ himbaunya.
Masih menurut Razak,Pihak Pertamina harus melaksanakan monitoring lebih ketat terkait pemakaian BBM Industri bukan hanya di Tambang Galian C juga di Jetty dimana kapal kapal Tugboat sandar, harus jelas dokumen bahan bakarnya ,bukan hanya sebatas surat tanpa pengawasan,Tegasnya.***
Pewarta : Tim SP2
Editor : Syahrul