Palu,Portalsulawesi.Id- Jelang Pemilihan serentak Calon anggota legislative tahun 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat kerja terkait potensi pelanggaran tahapan pencalonan calon DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pemilihan umum serentak Tahun 2024. Rabu (10/05/2023).
Kegiatan yang turut menghadirkan peserta dari KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah berlangsung selama 2 (dua) hari dari hari Rabu sampai Kamis (10-11) Mei 2023.
Tujuan raker tersebut dimaksud untuk meminimalisir adanya potensi pelanggaran, hal ini seperti yang disampaikan Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin dalam sambutannya saat menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Jamrin menekankan pentingnya sinergitas antara para penyelenggara pemilu. “Kegiatan ini menjadi penting dalam rangka membangun sinergitas diantara penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota” ujar Jamrin.
Terkait syarat yang dikhususkan bagi bakal calon Anleg yang berstatus narapidana ataupun mantan narapidana , Jamrin memberikan perhatian khusus.
“Ada beberapa hal yg harus kita perhatikan dalam melakukan pengawasan pada tahapan ini yang diantaranya termasuk mantan narapidana (napi) dan napi yang ancaman hukumannya 5 tahun” jelas Jamrin.
Selain ketua Bawaslu Sulteng Jamrin, anggota Bawaslu Sulteng, Rasyidi Bakry turut hadir dan memberikan penguatan terhadap peserta rapat kerja.
“Hadirnya Bawaslu dalam melakukan pengawasan dari setiap tahapan Pemilu ini adalah untuk memastikan dokumen-dokumen pendukung yang dimasukkan oleh bakal calon benar-benar falid” tegas Rasyidi.
Diakhir rangkaian pembukaan rapat kerja, Rasyidi berharap agar setiap proses tahapan Pemilu dapat berjalan dengan damai.
“Semoga kedepan setiap proses tahapan Pemilu berjalan damai sehingga wakil-wakil terpilih adalah orang-orang yg dipilih melalui proses yang benar sesuai dengan asas Pemilu” tutup Rasyidi.***
Sumber : Siaran Pers Bawaslu Sulteng
Editor : Heru












