Jakarta ,portalsulawesi.id – Pemeriksaan Marathon Yang Dilakukan Oleh Tim Yang Dibentuk Oleh Mabes Polri Yang Diketuai Oleh Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Tedy Minahasa Putra menghasilkan Beberapa Temuan, Hasilnya Kapolres Banggai Di copot Dari Jabatannya.
Lewat Telegram Kapolri No:ST/683/III/Kep/2018 tertanggal 24 Maret 2018 Kapolri Jenderal Tito Karnavian Mencopot AKBP Heru Pramukarno S.I.K sebagai Kapolres Banggai ,Sebagai Gantinya diTunjuk AKBP Moh.Saleh S.I.K ,SH ,MH asal Polda Papua Barat sebagai Kapolres Banggai.
Beberapa Hasil Temuan Tim Mabes Polri Bersama Tim Pendamping Independent disimpulkan Beberapa Hasil Investigasi,Hasil Tersebut Dikumpulkan Secara Marathon dari Tanggal 22 Maret Hingga 23 Maret 2018 Dini Hari.
Team PAMINAL Mabes Polri menemukan fakta bahwa ada warga yang secara sah memiliki sertifikat hak milik sejumlah kurang lebih 50 orang yang turut menjadi korban dieksekusi.
Putusan PK tahun 2003 dalam amar putusan nya tidak menyebutkan luasan lahan/areal milik ahli waris Ny. Berkat Albakar
Sedangkan pada putusan tahun 1977 dalam sengketa lahan seluas 3,8 ha antara Datuk Adam dengan ahli waris, dalam amarnya yang tidak menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan milik ahli waris. (tidak ada beban pembuktian, tetapi dapat ditafsirkan bahwa lahan 3,8 ha bukan milik ahli waris)
Kemudian, sengketa lahan antara ahli waris Ny. Berkat Albakar (sebagai penggungat intervensi) dengan Hadin Lanusu dan Husen Taferokila (yang bersegketa) dalam amar putusan PK tahun 2003 tidak serta merta atau tidak menganut asas otomatisasi bahwa warga yang memiliki SHM (50 orang) harus patuh pada putusan tersebut karena warga tidak terlibat sebagai para pihak dalam proses gugatan intervensi oleh ahli waris Ny. Berkat Albakar.
Dengan demikian, team PAMINAL Mabes Polri untuk sementara mengambil kesimpulan bahwa pihak PN LUWUK terlalu prematur menerbitkan surat perintah eksekusi, sedangkan diketahui bahwa di dalam areal tersebut masih ada 50 SHM yang masih berlaku dan belum ada pembatalan dari instansi yang berwenang.
Dan untuk pihak Polri yang tidak berusaha mengusulkan penundaan atau tidak menyetujui pelaksanaan eksekusi padahal diketahui masih ada warga yang memiliki SHM yang masih berlaku dan belum ada pembatalan dari instansi yang berwenang, akan menjadi bagian tersendiri dari proses pemeriksaan internal oleh Propam Polri.
“Hari ini saya mendapatkan informasi dari Asisten SDM, kapolresnya dicopot untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh paminal propram,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto saat ditemui di Perpusnas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (24/3/2018) Seperti dilansir dari liputan.6.com.
Setyo menuturkan, pencopotan itu dilakukan setelah penyidik Paminal Propam Polri menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam pembubaran massa saat mengawal eksekusi lahan di Luwuk, Banggai beberapa waktu lalu.
Hanya saja, Setyo enggan membeberkan apa yang dilanggar polisi saat itu.
“Sudah ada indikasi (pelanggaran). Tidak sesuai prosedur yang dilakukan. Ada beberapa hal,” ucap dia.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, Polri memiliki prosedur tetap dalam rangka membubarkan massa. Pembubaran massa terlebih dulu harus dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan dialog.
“Kita punya SOP ketika membubarkan, pertama ada negosiasi dulu. Kemudian setelah negosiasi kita melakukan pendekatan-pendekatan secara humanis,” kata Setyo.***
Disadur dari beberapa Sumber
Editor : Heru

