Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Palu
  • Sigi
  • Donggala
  • Poso
  • Banggai
  • Parigi Moutong
  • Banggai Kepulauan
  • Tojo Una Una
  • Buol
  • Morowali
  • Morowali Utara
  • Banggai Laut
  • Toli Toli
  • Login
Portalsulawesi.ID
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
Portalsulawesi.ID
No Result
View All Result

Bupati Parimo Terpasung Kasus Utang Siap Dilapor Ke KPK

REDAKSI by REDAKSI
10 September 2019
in hukum kriminal, lipsus, News
0
Bupati Parimo Terpasung Kasus Utang Siap Dilapor Ke KPK

Palu,portalsulawesi.id- Gabungan Aliansi penggiat Anti Korupsi Asal Parimo,Sukri Tjakunu pastikan diri akan melaporkan kisruh utang piutang antara Bupati Parimo samsurizal tombolotutu dengan Hanje Yohanis ke Komisi Pemberantasan Korupsi dijakarta, sukri Tjakunu menggandeng LSM Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng untuk menuntaskan masalah ini.

Ditemui di kantor LSM KRAK Sulteng di palu,tokoh Vokal asal Parimo ini yakin kasus hutang piutang yang diduga kuat melibatkan bupati Parigi Moutong ,Samsurizal Tombolotutu memenuhi unsur Grativikasi terselubung dengan modus pinjam dana.

Kasus ini mencuat ke publik ketika salah seorang pengusaha di Kota Palu, Hantje Yohanis menggugat Bupati Parigi Mautong (Parimo), Samsurizal Tombolotutu, senilai Rp 4,9 miliar karena dinilai wanprestasi dalam perjanjian lisan hutang antara penggugat dan tergugat.

Selain Samsurizal Tombolotutu, terdapat nama lain yang turut tergugat di antaranya, Nico Rantung, Yanto, Hendra Bangsawan, Teguh Arifianto, Irfan Sukri, Chrisan Natalia Nelwan, Denny, dan Nurfajri.

Gugatan perdata ini telah terdaftar pada Pengadilan Negeri (PN) Parigi dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2019/PN Prg, pada Jumat (30/8) dan telah menjalani persidangan perdananya pada Senin (9/9) .

Sidang perdana yang digelar di PN.Parimo ,Kuasa Hukum Hantje Yohanis ,Muslim Mamulai SH berhadapan dengan Kuasa Hukum Bupati Parimo,Syamsulrizal Tombolotutu CS selaku tergugat ,Syahrudin Ariestal Douw SH.

Menariknya,disidang perdana tersebut tampak hadir Hendra Bangsawan,ASN Asal Parimo yang saat ini menjabat sebagai Kabag Pembangunan di Sekertariat Daerah di Pemda Parimo yang juga turut digugat Hantje Yohanis.

Dalam petitum gugatan tersebut, agar majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan sah dan berharga sita jaminan dimohonkan, dan menyatakan tergugat dan para turut tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi. Selanjutnya, menghukum tergugat dan para turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar hutang kepada penggugat senilai Rp 4,9 miliar. Selain itu, menghukum tergugat dan para turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateril sebesar 3 persen untuk setiap bulan.

Dikutip dari palu.poso.com,patner resmi kumparan.com,Hantje Yohanis melalui kuasa hukumnya, Muslim Mamulai, Minggu (8/9), mengatakan, kasus gugatan ini berawal dari kedatangan tergugat Samsurizal ke tempat kerja Hantje di Kota Palu, dengan maksud meminjam dana Rp 4, 9 miliar yang akan digunakan untuk keperluan Pilkada Parimo.

Samsurizal kala itu adalah calon petahana bupati Parimo,saat ini dirinya telah resmi menjabat selaku bupati periode kedua, 2018- 2023, dan berjanji akan mengembalikan dana itu setelah tergugat terpilih kembali menjadi bupati dan dilantik.

Kala itu, Samsurizal mengatakan, untuk kelancaran proses peminjaman dana oleh tergugat kepada klienya, maka apabila ada orang yang tergabung dalam tim suksesnya meminta dana untuk kepentingan Pilkada, agar diberikan kepada yang bersangkutan.

” Dalam perkara ini orang yang jadi tim sukses (Samsuriza) jadi turut tergugat,” kata Muslim.

Berdasarkan hasil kesepakatan pembicaraan tersebut, maka Hantje memenuhi keinginan dan permintaan tergugat Samsurizal dengan mentransfer dana ke rekening atasnama Afrianto senilai Rp 650 juta, rekening atas nama Irfan Sukri Rp 850 juta, rekening atas nama Nurfajri Rp 700 juta, rekening atas nama Chrisan Natalia Rp 800 juta.

Kemudian kliennya juga menyerahkan dana, baik melalui tunai, transfer, serta cek untuk digunakan dalam pembiayaan alat peraga kampanye (APK) senilai Rp 507,9 juta, kepada Yanto dan Nurfajri yang merupakan pasangan suami istri sebesar Rp 750 juta, kepada Hendra Bangsawan Rp 202, 4 juta untuk pembayaran tiket pesawat.

Menurut Muslim, atas sikap dan kelalaian tergugat Samsurisal Tombolotutu yang tidak mengembalikan uang pinjaman dengan total Rp 4,9 miliar, mengakibatkan kerugian terhadap kliennya.

Dari uraian diatas,Sukri Tjakunu yakin bahwa dengan bergulirnya kasus hutang piutang di Pengadilan Negeri Parimo terungkap beberapa fakta yang menguatkan dugaan Gratifikasi antara Hanjte Yohanis dengan Samsurizal Tombolotutu selaku bupati dan para tim suksesnya.

“Pemberian uang dengan dalih pinjam meminjam adalah bentuk halus gratifikasi,apalagi kontraktor yang melapor dahulunya dikenal sebagai pihak ketiga yang merajai proyek proyek kakap di Parimo,untuk itu kami akan melaporkan kasus ini ke KPK untuk segera di sikapi ” ungkapnya tegas.***

Penulis :Tim Portalsulawesi.

Next Post

Warning: Undefined array key "jnews-75x75" in /home/portalsu/public_html/wp-content/themes/jnews/class/Image/Image.php on line 114

Warning: Trying to access array offset on value of type null in /home/portalsu/public_html/wp-content/themes/jnews/class/Image/ImageLazyLoad.php on line 105
Kejari Muna Akan Dalami Laporan Warga Desa Karoo Dugaan Penyimpangan DD Tiga Tahun Anggaran

Kejari Muna Akan Dalami Laporan Warga Desa Karoo Dugaan Penyimpangan DD Tiga Tahun Anggaran

PortalSulawesi.id dikelola oleh Profesional Muda yang terdiri dari para Pewarta dan Jurnalis kritis dalam melakukan kajian berita, hasil tulisan yang dimuat di Situs berita ini merupakan hasil Investigasi mendalam yang menghasilkan berita yang Aktual, Kritis, Berimbang, Tajam dan bertanggung Jawab.
  • Redaksi
  • BERIKLAN
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber

Copyright©2017 - 2023 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara

Copyright©2017 - 2023 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani.