Touna,Portalsulawesi.Id– Kepolisian Resor Tojo Una-Una berhasil mengungkap pembunuhan yang sempat menggegerkan Kota Ampana tujuh bulan silam, Korban Hijrah aliah Ija (23) warga Desa Baulu ditemukan tewas dengan sejumlah luka bekas kekerasan ditubuhnya di rumah kontrakannya di Jalan Tadulako , Desa Sansarino Kecamatan Ampana Kota,Kabupaten Touna ,17 April 2021 silam.
Polisi menetapkan Agil Muhammad Mustofa alias Agil,warga Desa Labia Bae Touna sebagai tersangka tunggal pembunuhan sadis tersebut, Pelaku merupakan Kekasih korban . Motif pelaku menghabisi nyawa korban dikarenakan cemburu kepada Korban yang dituduhnya menjalin komunikasi dengan pria lain selain dirinya.
Polres Touna menggelar Konfrensi Pers terkait pengungkapan kasus tersebut dihadapan sejumlah media ,senin (20/12/2021) dihalaman Mapolres. Sejumlah barang bukti dihadirkan bersama pelaku yang mengenakan baju tahanan warna Orange.
Setidaknya ada 65 orang saksi yang diperiksa Polisi dengan waktu penyelidikan selama tujuh bulan sejak pembunuhan terjadi, Polres Touna dibantu tim Inafis Polres Poso dan Tim Jatarantas Polda Sulteng akhirnya berhasil mengungkap pelaku tunggal kasus pembunuhan tersebut.
Barang bukti yang di sita diantarnya baju korban, celana Levis pendek warna Hitam, jeket switer warna merah,satu buah KTP identitas pelaku,satu buah gunting stentis, satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Fino warna putih.
“Pelaku Agil Muhammad Mustofa (22) alias Agil, Asal Labia Bae kabupaten Touna , juga merupakan kekasih korban” Ungkap Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandi S.IK.
Menurut Kapolres, Motif dari pembunuhan adanya hubungan asmara. “ rasa Cemburu pelaku pada korban sehingga pelaku nekat menghabisi nyawa korban Beberapa barang bukti yang digunakan dalam Aksi pelaku telah di amankan”, Ucap kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Moh Kasim SH.
Berdasarkan hasil pemeriksaa Visum et repertum Polisi, pada Kepala korban terdapat luka robek dan retak tulang pada bagian kepala akibat bersentuhan dengan benda tajam dan keras terdapat luka robek pada dahi akibat bersentuhan dengan benda tajam .
Juga Terdapat luka robek pada mulut sedangkan tiga gigi korban terlepas akibat bersentuhan dengan benda tumpul,mata dan hidung terdapat luka memar serta retak tulang pada hidung, tangan siku dan lutut terdapat luka memar.
Pelaku di kenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 354 ayat(2) KUHP unsur pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain di Hukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama lima belas tahun penjara ,Pelaku juga dikenakan unsur pasal 354 ayat 2 KUHP jika perbuatan itu menjadikan kematian ,orangnya dihukum penjara selama sepuluh tahun.***
Pewarta : Jefri
Editor : Heru

