Diduga Jadi Mafia Pelabuhan, KUPP Bunta Ditahan Penyidik Kejati Sulteng

tersangka DG, KUPP III Bunta dijebloskan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng kerutan Klas II Maesa-Palu (Dok:Penkum Kejati Sulteng)

Bagikan Berita ini :

Palu, Portalsulawesi.Id- Dengan memakai Rompi bertuliskan TAHANAN , DG selaku Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) kelas III Bunta pasrah saat digiring penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng ke rumah tahanan (Rutan) kelas II A Maesa-Palu , Kamis ( 07/07/2022).

DG ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam jabatan (pungli) terkait pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) PT. AMS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Nomor : Print-01/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 06 Juli 2022.

Tersangka DG ditahan untuk 20 (dua puluh hari) ke depan terhitung mulai tanggal 7 Juli 2022 sampai dengan tanggal 26 Juli 2022 di Rutan Klas II Palu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : Print-01/P.2.5/Fd.1/07/2022 Tanggal 07 Juli 2022.

DG diduga melakukan pemerasan terhadap beberapa perusahaan pelayaran yang menggunakan PT.AMS selaku agen, dengan modus tersangka DG tidak akan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar apabila permintaan sejumlah uang tidak dipenuhi.

Dari aksinya, tersangka DG meraup ratusan juta rupiah dalam sekali mengeluarkan SPB.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Selain itu ini adalah bukti konkrit pelaksanaan arahan Jaksa Agung agar setiap jajaran Kejaksaan memberantas mafia pelabuhan sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara.

Pihak Kejati Sulteng masih terus mengembangkan kasus dugaan Mafia Pelabuhan ini, selain DG kemungkinan aka nada tersangka lain.

“ Selain tersangka DG masih terbuka kemungkinan akan adanya tersangka lain tergantung hasil penyidikan yang sementara berjalan” pungkas Kasipenkum Kejati Sulteng.***

Sumber : Penkum Kejati Sulteng

Bagikan Berita ini :
Exit mobile version