Sultra-Buteng, portalsulawesi.id– Kasus penahanan salah satu wartawan muh.sadli saleh dari liputanpersada.com terkait pemberitaannya yang berjudul”abracadabra:simpang lima Labungkari di sulap menjadi simpang empat” menuai banyak simpati dan kontroversi di kalangan masyarakat provinsi Sulawesi tenggara(Sultra).
Penahanan terhadap Muh.sadli wartawan Buteng tersebut bahkan mendapat kritikan pedas dari salah satu politisi senior Partai Bulan Bintang (PBB) kabupaten Buteng, Saleh Ganiru,S.Ag.
Di lansir dari berita INDONESIASATU.CO.ID, saleh Ganiru mengungkapkan keprihatinannya itu,
Wajar dong, kalau dalam susasana seperti itu saya bertanya, ada apa dengan aparat penegak hukum kita, saya kan bertanya, ada apa? ujar saleh dengan nada bertanya.
“Seyogyanya aparat penegak hukum yang bertugas di Buteng bisa merespon, menggali dan menelusuri informasi terkait. Kalau mau jujur, di Buteng itu pembungkaman bukan hanya melalui polisi, dan polisi itu tau, hanya mereka tidak mau ungkapkan saja, ada pembungkaman melalui premanisme, orang yang bersuara kritis itu selalu di intimidasi, saya punya banyak data tentang itu, saya saja yang tinggal di bau bau yang jarang ke buteng sudah tau informasi itu, apalagi kalau memang mereka tinggal di buteng, bertugas di buteng”, ungkapnya.
Namun semua ungkapan politisi senior PBB di Buteng tentang kinerja kepolisian dalam masalah ini di bantah tegas oleh Kapolres Bau bau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari.
“Pihak kepolisian sudah berupaya agar kasus yang menjerat salah seorang wartawan ini dapat di selesaikan dengan baik. Prosedur penyidikan kasus ini sesuai dengan prosedur, semua warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum,” Hal itu di jelaskan oleh Kapolres Bau bau Zainal Rio kepada portalsulawesi.id via telpon, Jumat (7 Februari 2020).
Dia menuturkan, setiap proses penyidikan sudah ada prosedurnya, kepolisian juga tidak sembarangan untuk menentukan status seseorang dengan perbuatannya.
“Karena sudah memenuhi unsur, sudah sesuai dengan prosedur hukumnya, saya kira biarkan proses hukum berjalan, kepolisian tidak punya tendensi dan kepentingan apa apa untuk itu,” ungkapnya.
Kepolisian sudah bekerja maksimal sesuai prosedur hukum, masyarakat di harapkan tidak terpengaruh dengan opini yang tidak sesuai fakta dan dapat menyebabkan kegaduhan di masyarakat, tutupnya.
Laporan : Haridin

