Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Sehubungan dengan adanya laporan polisi dugaan pengrusakan baliho yang bertuliskan ‘Mai Te Wuna La Ode M. Rajiun Tumada, Amaimo Pada Ini’, Polres Muna akan memeriksa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Muna, Koordinator lapangan bersama anggotanya yang mengikuti penertiban baliho La Ode M. Rajiun Tumada di wilayah kota raha.
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos P Sinaga mengatakan sebanyak lima orang pelapor dan lima laporan polisi dari Masyarakat Pencinta Rajiun (MPR), kita sudah mengambil langkah pemeriksaan.
“Ada 14 pemeriksaan orang saksi saksi yang sudah diperiksa dan kita sudah melayangkan pemanggilan dari pihak Sat Pol PP Muna, kita sudah buat panggilannya, hari ini dan besok akan dilakukan pemerinksaan secara berangsur angsur kepada anggota Sat Pol PP Muna yang mengikuti kegiatan penurunan baliho La Ode M Rajiun Tumada, termaksud koordinator yang memimpin anggota Sat Pol PP dilapangan,” kata Agung Ramos kepada portalsulawesi.id diruang kerjanya, kamis (5/9/2019).
Dia menambahkan, kita juga nanti akan memeriksa Kasat Pol PP Muna Edi Ridwan untuk dimintai keterangan, tapi kita mulai terlebih dahulu dari anggotanya.
“Kita akan periksa terkait laporan polisi yang dilaporkan di Polres Muna oleh MPR dengan dugaan tindak pidana pengrusakan,” ungkapnya.
Dia menegaskan, Polres Muna akan menindak lanjuti dan memproses laporan polisi tersebut secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Kita akan memberikan hasil perkembangan penyelidikan kepada pihak pelapor,” katanya.
Pelapor ini adalah orang yang memiliki baliho La Ode M Rajiun Tumada yang dipasang dirumahnya, saat ini ada lima laporan polisi, tutupnya.
Laporan : La Ode Alim

