Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Polres Muna sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus proyek pembangunan mesin pengering kayu senilai Rp. 1,2 miliar yang melekat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Muna yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD tahun 2017 yang berlokasi pekerjaan di Desa Bangunsari kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna.
Dalam penyelidikan yang dilakukan Polres Muna, nama Sukarman Loke juga ikut terperiksa sebagai mantan Kadis Perindag Muna selaku penguasa anggaran dalam proyek pembangunan mesin pengering kayu senilai Rp. 1,2 miliar di Desa Bangunsari.
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos P Sinaga mengatakan, saat ini kasus proyek mesin pengering kayu di Desa Bangunsari, sudah dilakukan proses penyelidikan oleh Polres Muna, kita sudah memanggil saksi saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Dia menambahkan, Pihak Dinas Perindag Muna sudah kita panggil dan sudah dilakukan pemeriksaan, nanti selanjutnya kita akan memintai keterangan dari masyarakat.
“Tahap kasus ini sudah pada penyelidikan yang masih berjalan, nanti kita akan ungkap semua fakta fakta yang ada dan akan ditindaklanjuti. Kita sudah mintai keterangan mantan Kadis Perindag Muna Sukarman Loke, juga pelaksana kegiatan juga sudah kita periksa,” kata Agung Ramos kepada portalsulawesi.id diruang kerjanya, kamis (5/9/2019).
Sehubungan dengan pekerjaan proyek mesin pengering, Dia menjelaskan, beberapa kita sudah mintai keterangan, Semua fakta yang disampaikan, kita masih survey, mesinnya ada dimana, masyarakat kita mintai keterangan, Kalau dari Dinas Perindag sudah kita periksa dan kita akan tindak lanjuti berdasarkan alat bukti yang ada.
Karena kasus ini sudah tiga tahun anggaran belum juga terselesaikan, Orang nomor satu di Polres Muna Agung Ramos menyatakan akan memintai keterangan pihak inspektorat terkait masalah pekerjaan ini.
“Polres juga akan minta BPKP, untuk menilai seberapa besar nilai kerugian keuangan negara, ada atau tidak nilai kerugian keuangan negara, karena yang menjalankan itu, sesuai dengan keahlian dan kewenangannya yang diberikan aturan perundang undangan yang berlaku,” ungkapnya.
“Memang masalah ini butuh waktu, tapi semua sudah kita tindak lanjuti, penyelidikan kasus ini sudah kita tangani, intensnya mulai tahun ini berdasarkan laporan dan informasi dari berbagai pihak yang masuk di Polres Muna,” terangnya.
Tunggu lah hasilnya nanti, yakin sama Polres Muna memproses kasus ini secara profesional, tutupnya.
Laporan : La Ode Alim

