PALU, Portalsulawesi. Com – Menanggapi eksekusi Tanjung Sari yang berujung rusuh di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Gubernur Sulawesi Tengah Drs H Longki Djanggola MSi menegaskan bahwa kasus itu murni proses hukum, Tidak ada sedikitpun keterlibatan Pemerintah Daerah Provinsi maupun kabupaten dalam proses eksekusi lahan di tanjung Sari, beberapa hari lalu.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur melalui Plt Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng, Moh. Haris Kariming, di ruang kerjanya, Kamis (22/3/2018). Penegasan ini kata Haris Kariming, dalam rangka menjawab tudingan serta desakan sebagian masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Kejadian Esekusi lahan masyarakat Tanjung Sari di Luwuk, murni proses hukum. Sedikitpun tidak ada keterlibatan pemerintah ,” tegasnya.
Ditegaskan Gubernur Longki melalui Plt.Karohumas, proses eksekusi tersebut merupakan proses hukum yang menjadi ranah pengadilan. Dan kasus tersebut diketahui sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Sementara proses eksekusi adalah proses yang menjadi kewenangan pengadilan dalam menjalankan putusan.
“Jadi ekseskusi itu dilakukan karena adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Proses hukum yang dijalankan pengadilan tidak bisa diintervensi oleh pemerintah. Sehingga pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang plt Karo Humas.
Mengenai aparat kepolisian dan TNI yang melakukan pengamanan lanjut Haris, dinilai sudah sesuai dengan ketentuan hukum . Upaya pengamanan pelaksanaan eksekusi merupakan kewajiban aparat keamanan berdasarkan permintaan pengadilan.
Menurut Haris, Gubernur merasa prihatin atas kejadian tersebut. Olehnya Gubernur menyarankan jika para pihak yang merasa belum puas dalam perkara itu agar melakukan upaya hukum luar biasa atau upaya hukum peninjauan kembali (PK).
“Pihak-pihak yang merasa belum puas dengan keputusan silahkan melakukan upaya hukum, bisa dengan melaporkan ke komisi yudisial (KY). Karena yang bisa menilai suatu putusan dan fungsi hakim ada di KY,” terangnya.
Upaya hukum lanjut tersebut dimaksudkan, lanjut Plt Karo sangat diharapkan Gubernur untuk menghindarkan benturan-benturan di masyarakat bawah. Kepada masyarakat Gubernur berharap untuk tidak terpancing dan terprovokasi karena pelaksanaan eksekusi adalah proses menjalankan perintah pengadilan,” harapnya.
REDAKTUR : NILAWATI

