Palu,portalsulawesi.id- Jumad Pagi (05/07/2019),Gubernur Sulawesi Tengah Drs Longki Djanggola mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng ,tujuannya dalam rangka membuat Laporan Polisi atas Dugaan Fitnah dan Penyebaran Berita Bohong (Hoax) atas dirinya yang dilakukan oleh Salah satu Politisi asal partai Nasdem ,Yahdi Basma.
Gubernur Sulteng tiba di Polda Sulteng didampingi Sejumlah Pengacara diterima Perwira Piket AKP Amir Dewa dan Langsung membuat laporan Polisi,Laporan Polisi Longki Djanggola bernomor LP/196/VII/2019/Sulteng/SPKT dengan focus laporan terkait Dugaan Pencemaran nama baik melalui ITE dan Media sosial dengan Berita Bohong (Hoax) dengan terlapor Yahdi basma.
Sebelumnya,Kasus ini juga pernah dilaporkan Biro Hukum Pemprov Sulteng pada bulan Mei 2019 silam,karena dianggap mandek dan jalan ditempat,maka Longki Djanggola kembali membuat laporan Polisi terkait masalah tersebut.
Kasus ini bermula ketika Yahdi Basma ditengarai menyebarkan hoax yang menyebut bahwa Gubernur Sulteng Longki Djanggola yang juga Ketua DPD Gerindra Sulteng ikut membiayai kegiatan ‘people power’ menjelang pengumuman hasil Pilpres 2019 oleh KPU pusat di Jakarta.
“Sudah lama penanganannya dan belum ada perkembangan, makanya saya lapor langsung,” Ungkap Longki Djanggola kepada wartawan usai memberikan keterangan kepada Polisi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng.
“Hari ini saya melaporkan Yahdi Basma atas penyebaran Berita Hoax tentang saya membiayai People Power ke Jakarta melalui facebook dan Group medsos (WA) yang mendiskreditkan saya selaku Gubernur Sulteng “ tegasnya.
Kapolda Sulteng,Brigjen Pol Lukman Wahyu mengakui bahwa Pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi terkait kasus ini,pihak Polda Sulteng juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pengacara pemda sulteng terkait kasus ini sebelumnya.
“Lawyernya juga sudah mengatakan ada SP2HP ,ada 17 saksi yang telah dimintai keterangan,tinggal apa langkah langkah kedepanya,artinya proses itu sejauh mana,itu adalah kewajiban Penyidik,dan itu prosesnya sudah benar “ Kelit Kapolda sulteng ketika dimintai tanggapannya terkait lambannya penanganan kasus ini.
“terkait hal hal lain,silahkan Tanya penyidiknya “ kata Kapolda.
Longki Djanggola berharap Polda Sulteng dapat menangani Laporannya terkait Berita Hoax dan pencemaran nama baiknya segera ditindak lanjuti,bahkan Politisi Gerindra ini membandingkan Pemasalahannya dengan penanganan kasus Penyebaran Berita Hoax sebelumnya yakni Kasus Hoax Demo Ricuh TKA di PT IMIP Morowali yang langsung ada tersangkanya dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama.
“saya berharap Polda Sulteng cepat menangani Kasus Hoax ini,jangan ada pengecualian dalam penanganannya,saya berharap segera ditangkap pelakunya “ ujarnya.***
Penulis : Heru

