Palu,Portalsulawesi .Com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia baru baru Ini merilis Temuan BPK RI Sulawesi Tengah Terkait beberapa Temuan di kabupaten Sigi Tahun 2016 Yang berdampak kepada Pemberian Predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Kepada kabupaten Sigi.
Dalam Konfrensi Persnya Senin (5/6/2017) kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah Bayu Subartha mengatakan banyaknya Temuan dari BPK mengenai Permasalahan Pengelolaan Keuangan Negara di Kabupaten Sigi.
Bayu mengatakan sejumlah temuan BPK tersebut didominasi kesalahan pada paket pekerjaan fisik yaitu infrastruktur. “Nilai temuan sebanyak Rp7,6 miliar lebih. Yang paling bermasalah adalah mengenai infrastruktur, seperti jalan dan jembatan,” ungkap Bayu usai menyerahkan LHP kepada 4 Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Sigi, Buol, Morowali Utara dan Banggai Kepulauan
Meski demikian lanjutnya, Pemkab Sigi telah mengembalikan temuan BPK tersebut ke kas negara senilai Rp5,3 miliar lebih. Tersisa hanya Rp2,3 miliar lebih yang belum dikembalikan ke Kas Negara.
BPK RI Perwakilan Sulawesi tengah melalui ketua tim Pemeriksa Wilayah Kabupaten Sigi,Sigit Purnomo menguraikan apa saja yang menjadi temuan BPK Dikabupaten Sigi.
Sigit menjelaskan Temuan BPK yang di Kabupaten yang di Pimpin Moh.Irwan Lapatta tersebut terbanyak terkait pekerjaan Infrastruktur Jembatan Dan jalan, diantaranya yang disebutkan adalah Pembangunan Jembatan Sunju dan Kaleke.
“Di antaranya adalah jembatan Sunju, Kaleke dan Jalan di wilayah Kecamatan Marawola Barat. Dari sisa Rp2 miliar yang belum dikembalikan, paling banyak soal jalan dan jembatan,” Ungkap Sigit.
Pihak BPK memberikan waktu selama 60 hari kepada Pemkab Sigi untuk mengembalikan uang negara tersebut.
Bayu juga Berpesan hendaknya Kabupaten Sigi senantiasa memperbaiki kinerja tata kelola keuangannya dan tidak patah semangat untuk terus menerus membenahi infrastruktur pengelolaan keuangan daerah. Ia menyampaikan pemeriksaan atas laporan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkan adanya penyimpangan (Fraund) dalam pengelolaan keuangan.
Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang–undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkapkan dalam Laporan Hasil Keuangan (LHP).***
Source : Journalsulawesi.com/KP

