Senin, Mei 16, 2022
  • Login
Portalsulawesi.ID
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
Portalsulawesi.ID
No Result
View All Result
Home News hukum kriminal

Jaksa Kejari Donggala Tuntut Pidana Mati Buat Juragan Sabu 95 Kg

REDAKSI by REDAKSI
11 Januari 2022
in hukum kriminal, lipsus, nasional, News, sulteng
0
Jaksa Kejari Donggala Tuntut Pidana Mati Buat Juragan Sabu 95 Kg

Ilustrasi Hukuman Mati (Internet)

Bagikan Berita ini :

Donggala, Portalsulawesi.Id- Kejaksaan negeri Donggala melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rifaizal menuntut pidana Maksimal yakni Pidana mati kepada para terdakwa tindak pidana penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu dengan barang bukti seberat 95.062 Gram atau 95 Kilogram , mereka yang dituntut hukuman mati tersebut adalah Alfian Awumbas Bin Morens (50) dan Jaherang Bin Muhamad Tahir, Mas’ud Bin Usman (46) , sedangkan Huston Jumadi Amrullah telah meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit usai ditembak dikarenakan mencoba melarikan diri saat ditangkap.

Dalam sidang Virtual yang dilaksanakan di ruangan Sidang Online Kejaksaan Negeri Donggala pada Selasa (11/01/2022) pukul 14.44 Wita , JPU Muhammad Rifaizal membacakan tuntutan dalam persidangan yang terdaftar dengan nomor registrasi perkara : PDM-114/DONGG/Enz.2/08/2021 atas nama Terdakwa Mas Ud Bin Usman (46) , Alfian Awumbas Bin Morens Awumbas (50) Dan Jaherang Bin Muhamad Tahir , dimana masing-masing Terdakwa di nyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana  Permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat keseluruhannya kurang lebih sejumlah 95.062 gram, sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam tuntutannya ,Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk Menjatuhkan Pidana kepada masing-masing Terdakwa Mas Ud Bin Usman, Alfian Awumbas Bin Morens Awumbas Dan Jaherang Bin Muhamad Tahir berupa Pidana Mati dengan perintah agar para Terdakwa tetap di tahan sampai dengan pelaksanaan eksekusi. Serta menyatakan Barang Bukti berupa 95 Kg Sabu untuk dimusnahkan ,sedangkan 1 Unit mobil Suzuki Pick Up warna Putih dengan Nomor Mesin; G15AID356718, Nomor Rangka: MHYGDN41TFJ408276, Nomor Polisi DP 8794 DE beserta STNK dan Kunci, yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 18 April 2021 dirampas untuk Negara.


Barang Bukti narkotika Jenis Sabu tersebut dikemas dalam 6 karung yang memiliki  berat berbeda dengan total berat 95,062 Gram Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina (sabu) Kristal.

Dalam sidang yang dilaksanakan secara Virtual tersebut, Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani, S.H., M.H dan Armawan, S.H., M.H., Vincencius Fascha Adhy Kusuma, S.H., sebagai hakim anggota.

Sidang selanjutnya dijadwalkan Selasa, (18/ 01/2022 ) dengan agenda pembacaan Pledoi/Pembelaan dari Penasihat hukum para terdakwa ,para Terdakwa saat ini tengah menjalani penahanan di Lembaga pemasyarakatan Petobo Palu.

Terdakwa Alfian Awumbas Bin Morens (50) dan Jaherang Bin Muhamad Tahir, ditangkap oleh petugas BNN RI di laut dekat pulau Maputi, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (14 /04/ 2021),dari tangan keduanya BNN RI menyita 89 bungkus paket sabu, berisi dalam enam buah karung, berat keseluruhannya 95.062 gram atau 95 kilogram.

Barang haram tersebut dijemput di Pulau Bunyu, kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, untuk selanjutnya dibawa ke Bone, Provinsi Sulawesi Selatan dengan menggunakan satu unit Kapal Aisah 25 milik terdakwa Alfian.

Para Terdakwa di imingi uang ratusan juta rupiah oleh Pemilik barang haram tersebut yang diduga adalah warga Negara asing asal Malaysia (DPO).

Saat menuju Pelabuhan Bajoe,Huston Jumadi bersama Mas’ud yang mengendarai mobil jenis Pick Up bermaksud menyerahkan Sabu yang diantarkan Alfian dan Jaherang ,Minggu ( 18/04/2021).

Namun petugas telah lebih dulu menangkap Alfian dan Jaherang lalu mengawasi penyerahan tersebut, kemudian menyergap Mas’ud dan Huston.

Saat penangkapan, Petugas BNN RI berhasil mengamankan Mas’ud ,sedangkan Huston yang bersama Mas’ud berupaya melarikan diri , petugas terpaksa melumpuhkan Huston dengan timah panas, sayangnya saat menuju rumah sakit ,Huston menghembuskan napas terakhirnya.****

Sumber : Rilis Kejari Donggala

Editor  : Firman

Bagikan Berita ini :


ARTIKEL TERKAIT

Pengadaan Mobnas Pemkab Donggala Diduga “Lewat Jendela”
donggala

Pengadaan Mobnas Pemkab Donggala Diduga “Lewat Jendela”

14 Mei 2022
Tersandung Dugaan Suap Perizinan Alfamidi , Walikota Ambon Ditahan KPK
hukum kriminal

Tersandung Dugaan Suap Perizinan Alfamidi , Walikota Ambon Ditahan KPK

13 Mei 2022
Kasi Pisdus Kejari Tolitoli: “ Ada Pihak Yang Sengaja Catut Nama Saya untuk Dapat Proyek  “
hukum kriminal

Kasipidsus Kejari Tolitoli di Demosi, Jabatan Jaksanya Dicopot dan di Mutasi

13 Mei 2022
Mendagri : Pelantikan 5 Penjabat Gubernur Sudah Sesuai Aturan
lipsus

Mendagri : Pelantikan 5 Penjabat Gubernur Sudah Sesuai Aturan

12 Mei 2022
Mendagri Melantik dan Mengambil Sumpah 5 Penjabat Gubernur
lipsus

Mendagri Melantik dan Mengambil Sumpah 5 Penjabat Gubernur

12 Mei 2022
“Cendy “ , Anjing Pelacak K9 Milik Polda Sulteng Bantu Pencarian Hilangnya Dokter Faisal di Tolitoli
hukum kriminal

“Cendy “ , Anjing Pelacak K9 Milik Polda Sulteng Bantu Pencarian Hilangnya Dokter Faisal di Tolitoli

12 Mei 2022
Next Post
Kasus Penemuan Material Tambang Diduga  Ilegal Dalam Kontainer , Polisi Terkesan “Slow Respon”

Kasus Penemuan Material Tambang Diduga Ilegal Dalam Kontainer , Polisi Terkesan “Slow Respon”






BERITA TERBARU

Pengadaan Mobnas Pemkab Donggala Diduga “Lewat Jendela”

Pengadaan Mobnas Pemkab Donggala Diduga “Lewat Jendela”

14 Mei 2022
Tersandung Dugaan Suap Perizinan Alfamidi , Walikota Ambon Ditahan KPK

Tersandung Dugaan Suap Perizinan Alfamidi , Walikota Ambon Ditahan KPK

13 Mei 2022
Kasi Pisdus Kejari Tolitoli: “ Ada Pihak Yang Sengaja Catut Nama Saya untuk Dapat Proyek  “

Kasipidsus Kejari Tolitoli di Demosi, Jabatan Jaksanya Dicopot dan di Mutasi

13 Mei 2022
Mendagri : Pelantikan 5 Penjabat Gubernur Sudah Sesuai Aturan

Mendagri : Pelantikan 5 Penjabat Gubernur Sudah Sesuai Aturan

12 Mei 2022
Mendagri Melantik dan Mengambil Sumpah 5 Penjabat Gubernur

Mendagri Melantik dan Mengambil Sumpah 5 Penjabat Gubernur

12 Mei 2022

BERITA POPULER

Kasi Pisdus Kejari Tolitoli: “ Ada Pihak Yang Sengaja Catut Nama Saya untuk Dapat Proyek  “

Kasipidsus Kejari Tolitoli di Demosi, Jabatan Jaksanya Dicopot dan di Mutasi

13 Mei 2022
“Cendy “ , Anjing Pelacak K9 Milik Polda Sulteng Bantu Pencarian Hilangnya Dokter Faisal di Tolitoli

“Cendy “ , Anjing Pelacak K9 Milik Polda Sulteng Bantu Pencarian Hilangnya Dokter Faisal di Tolitoli

12 Mei 2022
TRCPPA Sulteng Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Alindau

TRCPPA Sulteng Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Alindau

23 April 2022
Pengadaan Mobnas Pemkab Donggala Diduga “Lewat Jendela”

Pengadaan Mobnas Pemkab Donggala Diduga “Lewat Jendela”

14 Mei 2022
Dugaan Praktek Jual Beli Jabatan Eselon III dan IV Menyeruak, Gubernur Sulteng Bentuk Tim Investigasi

Dugaan Praktek Jual Beli Jabatan Eselon III dan IV Menyeruak, Gubernur Sulteng Bentuk Tim Investigasi

8 Mei 2022
Portalsulawesi.ID

PortalSulawesi.id dikelola oleh Profesional Muda yang terdiri dari para Pewarta dan Jurnalis kritis dalam melakukan kajian berita, hasil tulisan yang dimuat di Situs berita ini merupakan hasil Investigasi mendalam yang menghasilkan berita yang Aktual, Kritis, Berimbang, Tajam dan bertanggung Jawab.
  • Redaksi
  • BERIKLAN
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber

Copyright©2021 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani. Crafted : Munawir.ID

No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara

Copyright©2021 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani. Crafted : Munawir.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist