Donggala, portalsulawesi.id – Kapolres Donggala AKBP Arie Ardian memastikan, bahwa obat maut pil PCC tidak beredar dan tidak tersedia, baik di apotek, rumah sakit, puskesmas atau pun fasilitas kesehatan lainnya di Kabupaten Donggala.
“Untuk sejauh ini tidak ada ditemukan peredaran pil PCC di Kabupaten Donggala, kita juga melakukan pencegahan jangan sampai masuk di Donggala,” kata Kapolres AKBP Arie Ardian (26/10/2017).
Terkait dengan Pil PCC, pemilik Sarana Apotek (PSA) Apotek di Donggala juga telah dilakukan razia atau operasi untuk memastikan hal tersebut.
Obat PCC itu adalah singkatan dari Paracetamol, Carisoprodol dan Caffein, yang memang penggunaannya itu reseptornya di susunan saraf pusat.
PIL PCC namanya melesat setelah menelan korban jiwa di Kota Kendari Sulawesi Tenggara. “Pokonya jangan coba coba lah dengan PIL PCC,” tambah Kapolres.
PCC obat penenang, PCC sendiri termasuk obat keras. Obat tersebut tidak bisa dikonsumsi sembarangan dan harus dengan izin dokter.
Mabes Polri juga sudah menggerbeg pabrik PIL PCC di Jawa Tengah. “Tetapi kita tetap melakukan pengawasan-pengawasan,” tambah AKBP Arie.
Reporter: Widjaja/Tim





