Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oknum wakil Bupati Butur ditangani Polres Muna, kini sudah dilimpahkan penanganannya di Polda Sultra.
Kasus yang melibatkan oknum wakil Bupati Butur inisial R mencuat setelah ayah korban melapor ke Polsek Bonegunu setelah mendapat info (25 September 2019) lalu dari korban (anaknya) sebut saja Mawar (15) warga kabupaten Butur.
Ayah korban langsung melaporkan Inisial T dan Wakil Bupati Butur inisial R ke Polsek Bonegunu atas dugaan perdagangan anak dan persetubuhan anak dibawah umur (26 September 2019) dengan laporan polisi nomor : LP/ 18 / IX /2019 / Sultra/Res Muna/Spkt Sek Bonegunu.
Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan penyidikan awal memang di Polres Muna, namun menyangkut ada oknum pejabat butur, jadi untuk berkasnya kita limpahkan di Direskrumum Polda Sultra.
Dia menambahka, dilimpahkannya di Polda Sultra berkaitan dengan oknum pejabat yang diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur, makanya kita lakukan koordinasi dengan Polda Sultra untuk mengambil alih, itu dilakukan atas inisiasi penyidik Polres Muna.
“Atas usulan penyidik dalam gelar perkara, maka kasusnya kita limpahkan ke Polda, berkasnya pun sudah kita limpahkan,” kata Debby kepada portalsulawesi.id dikantornya, senin (18 November 2019).
Dia melanjutkan, untuk proses sidang, bila unsurnya terpenuhi, maka akan dikembalikan lagi di Polres Muna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Namun Debby menyatakan, terkait ibu inisial tersangka T yang diduga mengeksploitasi anak, sementar masih kita tangani di Polres Muna, saat ini sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan kita titipkan di rutan Raha.
Perantara ditetapkan tersangka walau oknum pejabat Butur belum diperiksa, Kapolres Debby menjelaskan oknum perantara ini, nantinya akan dijadikan saksi kearah oknum pejabat butur. Tapi T belum menyebut yang diduga melakukan adalah oknum pejabat butur ini, dia masih berputar putar, berkelit dengan orang dia tidak kenal.
“Walau sudah ditetapkan tersangka, T belum dimajukan ke meja hijau, sebab masih dititip di rutan Raha. Beberapa hari yang lalu, T dibawah ke Kekendari untuk diambil keterangannya oleh penyidik Polda, kemudian dibalikin lagi, namun sampai sekarang belum menyebut oknum pejabat itu,” ungkap orang nomor satu di Polres Muna.
Sampai sekarang, pekara oknum pejabat butur yang dilimpahkan ke Polda Sultra belum saya cek perkembangannya, apakah sudah diperiksa atau belum, tutupnya.
Laporan : La Ode Alim

