Tolitoli,Portalsulawesi.Id- Kepala Desa Bajugan, SUR alias Iwan resmi ditahan Polisi usai kasus pencabulan terhadap warganya yang masih dibawah umur selesai digelar oleh penyidik Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tolitoli, SUR alias Iwan sejak selasa kemarin ( 20/06/2023) telah resmi menyandang status tersangka.
Kepada portalsulawesi, Kapolres Tolitoli,AKBP Ridwan Raja Dewa melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Ismail SH membenarkan bahwa kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang dilaporkan orang tua korban ,Bunga (16) tahun tersebut telah menetapkan terlapor yakni Kades Bajugan, SUR alias Iwan sebagai Tersangka.
“Hari ini selasa tanggal 20 Juni 2023 Lk SURIYANTO alias IWAN (Kades) diriksa selaku Saksi selanjutnya penyidik melaksanakan Gelar Perkara untuk menentukan dapat tidak di tingkatkan dari Saksi menjadi Tersangka , dari hasil Gelar Perkara status terlapor dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka selanjutnya lelaki tersebut dilakukan penangkapan dengan di sertai Surat Perintah Penangkapan sehingga terlapor yakni Lk SURIYANTO alias IWAN diamankan selama 1 x 24 jam dan besok hari rabu lelaki tersebut diperiksa selaku Tersangka dengan di dampingi Penasehat Hukum yang sudah ditunjuk oleh Lk SURIYANTO alias IWAN ” jelas Iptu Ismail SH kepada media ini.
Sebelumnya, Kades Bajugan,SUR alias Iwan dilaporkan orang tua Bunga ,(16) atas tindakan persetubuhan terhadap sang anak yang dilakukan dirumah sang kades pada sabtu (10/06/2023) silam. Sang kades merudapaksa Bunga disaksikan sang adik korban dikamar kosong dikediaman orang nomor satu di desa Bajugan tersebut.
Mirisnya, korban Bunga di setubuhi sang Kades dengan iming –iming uang seratus ribu rupiah. Korban yang tak berdaya terpaksa rela kehilangan mahkota berharganya dirampas sang kepala desa ,rintihan dan keluhan Bunga yang kesakitan tidak lantas membuat sang Kades iba.
Dari sumber terpercaya dijelaskan bahwa SUR alias Iwan melampiaskan napsu bejatnya ketika Bunga (nama samaran) dan sang adik pulang memetik daun pakis untuk dijadikan sayur oleh sang ibu. Saat melintasi rumah pelaku, korban dan sang adik dicegat pelaku dan dibujuk masuk kerumah pelaku.
Korban yang kesakitan usai disetubuhi sang kades pulang bersama sang adik, diperjalanan pulang korban menceritakan apa yang menimpanya kepada adik korban. Sesampainya dirumah ,adik korban menyampaikan apa dia lihat dan diceritakan kakaknya kepada sang ibu seperti apa yang dialami sang kakak.
Orangtua korban lantas melaporkan kasus ini ke Polisi pada saat itu pula, Polisi menerbitkan Laporan Polisi bernomor LP/B/127/VI/2023/SPKT/RES TOLITOLI/POLDA SULTENG tertanggal 10 Juni 2023.
Polres Tolitoli kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan nomor SP.Lidik/125/VI/Res.1.24/2023/Reskrim. Tanggal 10 Juni 2023 dengan terduga pelaku Kades Bajugan ,SUR alias Iwan.
Penyidik Satreskrim Polres Tolitoli membidik pelaku dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“ Pelaku diduga kuat telah melanggar Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak sebagaimana telah di ubah pada Undang -Undang nomor 17 Tahun 2016 terkait penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 di perubahan kedua tentang perlindungan anak yang menyebutkan bahwa setiap orang di larang melakukan serangkaian kebohongan , ancaman kekerasan , memaksa membujuk anak untuk melakukan persetubuhan,” pungkas Pria yang akrab disapa Bobby tersebut.***
Pewarta : M.Yusuf
Editor : Heru