AI News
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
  • Login
AI News
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
AI News
No Result
View All Result
KIP Menang Gugatan di PTUN Palu Terkait Permohonan Informasi di BPN,WALHI Kasasi Ke MA

Land Clearing di salah satu Lokasi HGU PT Sonokeling Buana,Perusahaan Kelapa Sawit di kabupaten Buol ,Sulawesi Tengah (Foto:Heru)

KIP Menang Gugatan di PTUN Palu Terkait Permohonan Informasi di BPN,WALHI Kasasi Ke MA

REDAKSI by REDAKSI
29 Maret 2018
in hukum kriminal, lingkungan, News, sulteng
0

Palu,portalsulawesi.id– Menyikapi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, Sulawesi Tengah Nomor 1/G/KI/2017/PTUN.PL, atas Permohonan Keberatan Putusan Komisi Informasi yang menolak Permohonan WALHI Sulawesi Tengah dalam Permintaan Informasi Peta Digital HGU, Nama Pemilik HGU, dan Titik Koordinat HGU di Badan Pertanahan nasional Sulawesi Tengah. WALHI Sulawesi Tengah melakukan Upaya Hukum Kasasi.

Dalam Upaya Kasasi tersebut, WALHI Sulawesi Tengah meyakini bahwa Informasi berupa Peta Digital HGU, Nama Pemilik HGU, dan Titik Koordinat HGU yang dimiliki oleh 12 Perusahaan yang beroperasi di tiga Kabupaten Sulawesi Tengah adalah Informasi yang terbuka dan merupakan Dokumen Publik yang Wajib disediakan Untuk umum dan disiapkan secara berkala, informasi yang disedikan serta merta dan disiapkan setiap saat, sebagaimana diatur dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 dalam Undang – Undang keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008.

Selain itu, dalam 10 alasan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik, tidak menjelaskan, bahwa Dokumen berupa HGU merupakan Informasi yang dikecualikan. Informasi berupa Dokumen HGU, yang dimaksud oleh WALHI Sulawesi Tengah berupa Peta Digital HGU, Nama Pemilik HGU, dan Titik Koordinat HGU adalah layak dan patut di berikan dan siapkan oleh Badan Pertanahan Nasional Sulawesi tengah.

Kemudian, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Sulawesi Tengah memutus bahwa Menolak Permohonan Keberatan WALHI Sulawesi tengah. Dalam Pertimbangannya, Hakim pengadilan Tata Usaha Negara palu, bahwa WALHI tidak memiliki Legal Standing dalam upaya permintaan Informasi tersebut. Padahal, sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka ke 12 menjelaskan Pemohon Informasi  Publik adalah warga negara dan/ atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi  Publik sebagaimana diatur  dalam Undang- Undang ini. WALHI, organisasi yang didirikan sejak Tahun 1980 merupakan organisasi berbadan Hukum yang sesuai dengan instrument perundang – undangan yang berlaku di Negara republic Indonesia.

 WALHI, yang merupakan Organisasi Yang Fokus Advokasi Lingkungan adalah organisasi yang dalam AD/ART nya , sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 angka ke 1 huruf a yakni Memberikan Pelayanan Kepada Lembaga Swadaya Masyarakat yang mencakup 3 (tiga) bidang pokok kegiatan diantaranya

  1. Komunikasi dan informasi timbal balik diantara sesama lembaga swadaya masyarakat, diantara Lembaga Swadaya Masyarakat dan Khalayak ramai dan Lembaga Swadaya Masyarakat dengan Pemerintah ;
  2. Pendidikan dan Latihan untuk memperluas wawasan, membina keterampilan dan sikap Lembaga Swadaya Masyarakat dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil gunanya dibidang pengembangan lingkungan hidup ;

Sehubungan dengan itu, WALHI Sulawesi Tengah, atas permintaan HGU berupa Peta Digital HGU, Nama Pemilik HGU, dan Titik Koordinat merupakan bagian dari proses menginformasikan kepada Rakyat atas Pengelolaan Perkebunan yang sah menurut Perundang – undangan yang berlaku. Agar pengelolaannya dapat dipastikan sesuai dengan prosedur dan memperhatikan Pengeloaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yang berkelanjutan.

Hal ini membuat WALHI tidak menerima atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, Sulawesi Tengah Nomor 1/G/KI/2017/PTUN.PL. Dan atas hal tersebut, WALHI melalui WALHI Sulawesi Tengah mengajukan Upaya Hukum Kasasi di Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, Sulawesi Tengah.***

 Sumber : Siaran Pers WALHI @ Mohamad Hasan A.

Manajer Kajian dan Pembelaan Hukum WALHI Sulawesi Tengah

REDAKSI

REDAKSI

Next Post

Warning: Undefined array key "jnews-75x75" in /home/portalsu/public_html/wp-content/themes/jnews/class/Image/Image.php on line 114

Warning: Trying to access array offset on value of type null in /home/portalsu/public_html/wp-content/themes/jnews/class/Image/ImageLazyLoad.php on line 105
BPK RI Perwakilan Sulteng Terima LKPD Kabupaten Sigi Tahun 2017

BPK RI Perwakilan Sulteng Terima LKPD Kabupaten Sigi Tahun 2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • AGI
  • Application
  • banggai
  • banggai kepulauan
  • banggai laut
  • Bank
  • Berita Foto
  • buol
  • donggala
  • Dunia
  • Ekobis
  • Enterprise
  • Events
  • finance
  • gaya hidup
  • hukum kriminal
  • kesehatan
  • kuliner
  • LAINNYA
  • leisure
  • lingkungan
  • lipsus
  • morowali
  • morowali utara
  • nasional
  • News
  • News
  • olahraga
  • Open Source
  • palu
  • parigi moutong
  • parlementaria
  • pendidikan
  • Pilkada
  • politik
  • poso
  • property
  • regional
  • Resources
  • Robotic
  • sigi
  • Startups
  • sulbar
  • sulsel
  • sulteng
  • sultra
  • sulut
  • tojo una una
  • toli toli
  • ukm
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • wisata

Pos-pos Terbaru

  • Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali
  • Pekerja Tower SUTET PT Heng Jaya Tewas Tidak Wajar , Polisi Selidiki Penyebabnya
  • Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.