Palu,portalsulawesi.id-Dalam rangka pemantauan suksesnya penyelengaraan Pemilu tahun 2019,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menyelenggarakan
temu media dan coffe morning KPU Sulteng yang dikemas dalam tema pemantauan pemilu 2019 di media massa dan media sosial (medsos) di salah satu caffe dikota Palu Jum’at pagi (14/12-2018).
Komisioner KPU Sulteng DR.Sahran Raden menjelaskan beberapa hal terkait tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 termasuk tahapan sosialisasi kampanye oleh Partai Politik maupun Calon Legislative peserta Pemilu 2019,diantaranya adalah terkait Akun Sosial serta Iklan Caleg di Media.
Menurut mantan Ketua KPU Sulteng tersebut tidak dilarang beriklan di media massa, baik cetak, elektronik maupun online. Hanya saja harus mengikuti jadwal kampanye yang telah ditentukan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya iklan bagi para Caleg diproduksi oleh KPU,Melalui KPU akan mendistribusikan ke media-media untuk ditayangkan, biayanyapun ditanggung oleh Negara, sehingga tidak hanya yang memiliki uang bisa ditayangkan. Tapi juga bagi Caleg yang minim modal, karena Negara membiayainya.
“Hal ini dilakukan untuk memberikan keadilan politik bagi seluruh warga Negara. Jangan ada liberalisasi politik, dimana hanya orang berduit saja bisa jadi caleg,”jelasnya.
Komisioner KPU Ini juga menjelaskan bahwa Akun Calon Legislative (Caleg)harus dilaporkan ke KPU dan dibatasi maksimal 10 akun,isi akun berupa gambar,materi harus dilaporkan juga.” Akun medsos Caleg maksimal 10 akun dan wajib dilaporkan ke KPU,,gambar,materi dan isi akun
Tidak menyebar luaskan Hoaks,ujaran kebencian,maupun SARA” Jelasnya mengingatkan.
Kegiatan Coffe Morning tersebut juga dihadiri Komisioner KPU Sulteng lainnya yakni Samsul Y Gafur, SH ,Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Daerah Sulawesi Tengah ,Isman SH,Bawaslu Serta sejumlah pewarta di Kota Palu.***
Penulis : Heru

