Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Dua Tersangka nelayan asal Kabupaten Buton Tengah dibekuk aparat Polsek Tongkuno bersama anggota Polres Muna atas dugaan percobaan pembunuhan menggunakan bahan peledak berupa Bom Ikan. Penangkapan terjadi pada Jumat (28 Juni 2019) sekitar pukul 04.30 wita bertempat di Desa Lowu -Lowu Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah.
Keduanya diketahui beridentitas, La Buhu (46) dan LA (16) yang masih berusia dibawah umur warga Keluraha Bombonawulu, Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah.
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos P. Sinaga mengatakan kita mengenakan pasal percobaan pembunuhan dengan menggunakan Bom Ikan terhadap kedua tersangka nelayan itu.
“Dalam perkara ini, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) undang undang RI /Darurat / Tahun 1951 dan Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Agung dalam jumpa persnya di Polres Muna, Jumat (28/6).
Dia melanjutkan, kejadian perkara pemboman anggota Polsek Tongkuno yang sedang melakukan Patroli terjadi pada Rabu (30 Januari 2019) sekitar pukul 12.30 wita, bertempat di perairan laut Desa Walingkabola Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna,
Saat itu petugas patroli gabungan polsek Tongkuno dan warga Desa Oempu sedang melakukan patroli terhadap para nelayan yang menggunakan bahan peledak, kemudian Tim patroli menemukan satu unit Perahu bermesin tempel yang sedang melakukan aktifitas mencari ikan mengggunakan bahan peledak, tambahnya.
Namun ketika petugas patroli mendekati perahu tersangka, La Buhu telah berada di dalam air dan ketika petugas hendak mengambil tindakan penertiban dengan memukul, tiba-tiba La Buhu memerintahkan anaknya Tasmin alias La Edu, melempari petugas dengan sebuah bom rakitan dan meledak di sekitar speed petugas, bebernya.
Kemudian, Agung Menuturkan, petugas melakukan tembakan peringatan namun Tasmin tidak mengindahkan dan kembali melempari petugas dengan Bom rakitan sehingga mengenai Lambung Speed boad dan terjadi kebocoran, akhirnya speedboad petugas terendam air dan tenggelam. keempat tersangka berhasil melarikan diri menuju kecamatan gu kabupaten Buteng.
“Dari keempat tersangka baru dua orang berhasil dilakukan penangkapan, sementara Tasmin dan Ferli warga tolandona Buteng masih berstatus Buron,” ungkapnya.
Himbauan kepada masyarakat Kabupaten Muna, untuk tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak diwilayah hukum Polres Muna, sebab kita akan tindak tegas, tutupnya.
Laporan : La Ode Alim

