Palu, portalsulawesi.id – Pelaku penculikan bocah SD inisial SW (13) di Kota Palu, Sulawesi Tengah terancam hukuman Sembilan tahun penjara.
Kapolres Palu AKBP Christ Pusung, dalam konfrensi Pers di Palu Rabu (30/8/2017) mengatakan, pelaku inisial DK dikenakan pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Kapolres mengharapkan dengan adanya penangkapan yang sering dilakukan oleh anggota Polres Palu dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana apapun yang ada di kota Palu.
“Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat di kota Palu agar ikut berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam membrantas para pelaku kejahatan di kota Palu,” ucapnya.
Ia mengatakan dengan cara apabila mengetahui ataupun melihat adanya tindak pidana /kejahatan agar segera dilaporkan atau segera informasikan ke kantor Kepolisian terdekat.
“Atau bisa langsung ke Polres Palu. Beliau juga menghimbau kepada para orangtua agar lebih waspada menjaga anak-anaknya baik saat berada di dalam rumah ataupun diluar rumah,” tutup Kapolres.
Reporter: Afdal

