Jakarta, Portalsulawesi.Id- Melonjaknya harga Minyak Goreng dipasaran membuat pemerintah mengambil kebijakan minyak goreng satu harga, pemberlakuan minyak goreng satu harga mulai berlaku pada Rabu (19/01/2022) pukul 00.00 WIB.
Harga yang diterapkan pemerintah menjadi Rp.14.000/liter ,hal ini berdasarkan hasil rapat yang diputuskan dalam Rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa sawit (BPDPKS), Selasa (18/01/2022),tetapi kebijakan pemerintah tersebut akan diberlakukan bertahap khusus dipasar tradisional.
Hal ini disampaikan secara tertulis oleh Menteri Koordinator Perekonomian ,Erlangga mengungkap keputusan tersebut saat memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS.
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000,00 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan.” Ungkap Erlangga seperti dikutip dari nasional.kontan.co.id
Kebijakan minyak goreng satu harga itu bukan saja berlaku pada kemasan satu liter tetapi juga berlaku untuk kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
Minyak Kelapa dengan kemasan Khusus akan mulai disalurkan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Pemerintah berharap,dengan turunya harga minyak goreng tersebut tidak memicu aksi memborong (panic buying), karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup telah disiapkan .***
Sumber : https://nasional.kontan.co.id/
Ditulis kembali : Redaktur Portalsulawesi.id