Sigi,portalsulawesi.id- Hilangnya Peralatan Deteksi Gempa Milik BMKG Stasiun Geofisika Kelas I Palu terungap sudah,seorang Pelajar yang melakukan aksi pencurian tersebut dan Satu Penadah barang Curian diamankan Pihak Kepolisian Resor Sigi. Sementara itu dua pelajar lainnya masih dalam status daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi dikarenakan diduga Kuat terlibat Pencurian tersebut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit sensor broadband Nanometics, 3 baterai merk Haze, 1 solar panel merk BP Solar BP 38OJ serta satu unit solar regulator.
Kapolres Sigi,AKBP Wawan Sumantri di dampingi Kasat Reskrim Polres Sigi,AKP Sudigdo Mamboro SH menggelar Jumpa Pers dihalaman Mako Polres Sigi terkait masalah ini,keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja keras tim Tekab Polres Sigi.
Kronologi pengungkapan kasus pencurian Alat pendeteksi Gempa ini berawal dari adanya Laporan Polisi dari Bambang Haryono ke Polres Sigi perihal Perihal dugaan tindak pidana Pencurian alat BMKG pada hari Kamis, 18 Juli 2019 silam di desa Pombewe , Laporan Polisi bernomor LP / 223 /VII / 2019 / SPKT – III / Sulteng / Res Sigi, tanggal 18Juli 2019 langsung ditindak lanjuti Tim Tekab Polres Sigi.
Polisi berhasil mengamankan AP (14),pelajar kelahiran Desa Lolu Kecamatan Sigibiromaru Kabupaten Sigi,dari hasil introgasi didapatkan petunjuk bahwa Barang Barang Curian tersebut dibeli oleh Sofan alian Opan (43),warga Desa Mpanau ,Sigi.
Polisi mengamankan keduanya untuk diperiksa lebih lanjut,masih ada dua tersangka lain yang belum ditangkap yakni S dan A,kedua Anak tersebut saat ini masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO) Polres Sigi.
“Dua orang lainnya masih DPO,” ujar Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri dalam jumpa pers, Senin (29/7/2019).
Menurut pengakuan Tersangka AP,modus mereka melakukan pencurian adalah untuk jajan dan berfoya foya bersama teman temannya.
“Tersangka melakukan pencurian dengan modus untuk mendapatkan uang sehingga tersangka bersama teman-temannya mencuri alat milik BMKG Geofisika Kelas 1 Palu. Kemudian hasil penjualannya digunakan untuk jajan, bermain ke warnet dan berfoya-foya,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya,AP yang ditetapkan menjadi tersangka pencuri alat pendeteksi gempa Palu ini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,sedangkan Sofan alian Opan selaku penadah dijerat Pasal 480 Ayat (1) ) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.***
Penulis : ADAM /RLS HMS Polres Sigi

