Banggai, portalsulawesi.id – Satreskrim Polres Banggai menetapkan dua orang aktivis sebagai tersangka yakni berinisial SP (27) dan FR (29), atas kasus dugaan pengrusakan di kantor Bupati Banggai.
Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno SIK yang dimintai keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Pratama SIK, mengatakan, Polres Banggai sebelumnya mengamankan empat orang aktivis. Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dua orang dibebaskan, dan sisanya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus ini sementara masih dalam tahap pemeriksaan untuk dua orang tersangka,” ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi awak media, Selasa (6/6/2017).
Sebelumnya, sejumlah massa yang menamakan dirinya Front Masyarakat Tanjung Bersatu mendatangi kantor Bupati Banggai. Kedatangan masyarakat korban eksekusi tersebut bermaksud bertemu Bupati Banggai Herwin Yatim.
Namun saat itu, Bupati Banggai sedang bersama Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, dalam rangka menghadiri acara peletakan batu pertama Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kecamatan Toili.
Saat negosiasi, salah satu ajudan Bupati Banggai telah menjelaskan bahwa Bupati sedang tidak berada di tempat. Bahkan sempat memperlihatkan ruangan Bupati. Namun, massa lainnya telah terbakar emosi sehingga merusak fasilitas yang ada di kantor Bupati.
Rep: */Wijaya/Hpb

