Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Oraganisasi Masyarakat Sipil Lambu Ina yang berdomisili di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara, terus gencar melakukan perjuangan Penghapusan kekerasan seksual di Daerah Kabupaten Muna maupun ditingkat pusat.
Rentan waktu mulai tahun 2016 – 2019 Lambu Ina fokus mendorong Rancanga Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Muna tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan pengesahaan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang telah diusulkan secara nasional melalui FPL ke DPR RI.
Lambu Ina di Muna, terus mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, tokoh dan organisasi kepemudaan, tokoh agama, serta kalangan remaja SMA sebagai kaum milenial dalam perjuangan pengesahan Ranperda Inisiatif DPRD Muna tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dan pengesahan RUU PKS di DPR RI.
Pihak Lambu Ina yang diwakili oleh Nuzulan Wa Ode mengatakan Ranperda yang kita dorong di DPRD kabupaten Muna, sudah tiga tahun sebagai ini siatif DPR belum juga medapat pengesahan, sebelumnya kita tidak mendapat masalah dengan DPRD Muna.
Dia melanjutkan, dalam pengesahannya Ranperda DPRD sudah menghadirkan saksi ahli, dan Lambu ina juga sudah membantu mengusulkan ahli yang berasal dari daerah lain yang sudah memiliki Raperda PKS didaerahnya, seperti jawa tengah, sudah memberikan masukan untuk Muna.
“Dalam perjalanannya di Komisi III, mereka menjanjikan bakal mengesahkan Ranperda PKS setelah pembahasan angaran APBD 2019, tapi sampai dengan saat ini, belum ada kemajuan dari janji yang mereka ucapkan waktu itu,” kata Ujun sapaan akrabnya usai melakukan diskusi bersama elemen masyarakat Muna disalah satu hotel, senin (24/6).
Informasi yang kami dapat di DPRD sudah masuk skala prioritas dalam pembahasan masa kerja lima tahun (2014-2019) anggota DPRD Muna, sehingga ini merupakan angin segar, bebernya.
Kami berharap, dimasa sisa waktu jabatan tahun ini, Ranperda PKS bisa disahkan oleh DPRD Muna. Lambu Ina juga berpandangan, Raperda itu, bisa memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan seksual.
“Kita akan terus mendesakan Ranperda PKS bersama kelompok masyatakat, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama dan elemen masyarakat, guna pengesahan Ranperda PKS,” ungkapnya.
Perjuangan Lambu Ina dalam Penghapusan Kekerasan Seksual, bukan hanya di Kabupaten Muna, juga mendesakan ini ke DPR RI dalam bentuk RUU PKS bersama elemen masyarakat dari berbagai penjuru negeri ini. Semua bersatu di dalam Forum Pengadaan Layana (FPL) dan Lambu Ina salah satu didalamnya.
Dikesempatan yang sama Koordinator Forum Pengadaan Layanan (FPL) Veni Siregar menuturkan, Pekembangan RUU PKS yang telah dimasukan Ke DPR RI, masih diam ditempat, kami berharap dimasa sidang periode yang hampir berakhir ini, DPR RI dan Pemerintah Pusat, segara membahas dan mengesahkan RUU PKS.
“Dari berbagai tempat telah terjadi kekerasan seksual yang trennya semakin meningkat, termaksud di Sulawesi, cukup tinggi, sehingga pentingnya RUU PKS harus ditetapkan,” kata Veni sapaan akrabnya.
“Untuk menghilakan kekerasan seksual, pelecehan seksual sampai pada perbudakan seksual yang dijamin dalam undang undang, pengesahan RUU PKS akan melindungi korban untuk mendapatkan pemulihan, pembiayaan dan kesehatan, saat ini sulit didapatkan korban,” jelasnya.
Dia menerangkan, Apalagi bila berbicara soal pendampingan hukum, selalu korban didiskriminasikan, sebab hampir kebanyakan korban kekerasan seksual dari kalangan perempuan dan anak tidak mampu, sulit mendapat pendampingan, rumah aman, akses pihak Kepolisian, situasi medan yang sulit terjangkau dan membutuhkan biaya yang mahal.
“Karena penghapusan kekerasan seksual adalah tanggung jawab negara, maka negara harus memikirkan cara menanggulangi korban kekerasan seksual,” tegasnya.
FPL berharap RUU PKS bisa aplikatif karena berangkat dari persolan dan aspirasi masyarakat, tidak ada alasan DPR RI untuk menunda penetapan RUU PKS untuk disahkan, sebab korbannya sudah banyak, tutupnya.
Laporan : La Ode Alim