Donggala, portalsulawesi.id – Polsek Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah berhasil menangkap pelaku tindak pidana curanmor, Ahad (10/12/2017) pukul 13.00 WITa.
Pelaku berinisial D alias T (22) merupakan warga Malei Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala.
Pelaku adalah sindikat pencuri ranmor yang beroperasi di wilayah Balaesang, dia tidak segan – segan melukai korbannya saat menjalankan aksi kriminal tersebut.
Penangkapan berlangsung di Desa Siweli, Kecamatan Balaesang. Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan mkenembak kaki pelaku, karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
“Kamipun sempat membuang tembakan ke atas sebanyak 3 kali namun tidak dihiraukan oleh pelaku,” kata Kapolres Donggala AKBP Arie Ardian melalui Kapolsek Balaesang IPTU Umar.
Dalam penangkapan tersebut selain mengamankan tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yamaha vixion dengan nomor polisi DN 5812 BL, tambah Kapolres.
Reporter: Widjaja

