Donggala, portalsulawesi.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Donggala menggerbeg salon kecantikan Gebby di Kelurahan Boya, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Penggerbegan itu berdasarkan laporan warga terkait adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan tiga orang di dalam salon Gebby tersebut.
Saat polisi merangsak masuk satu dari tiga tersangka sempat membuang bungkusan yang diduga narkoba jenis sabu, namun polisi dengan jeli mencari akhirnya didapat.
“Kita amankan satu paket alat hisap/bong, dua paket kecil narkoba jenis sabu, 23 sasect plastik bening kosong, uang tunai Rp.50ribu dan 1 unit mobil merk Honda Brio,” kata kapolres Donggala AKBP Arie Ardian Jumat siang (9/6/2017).
Adapun inisial tiga tersangka itu masing-masing laki-laki DA (36) warga Palu Barat, wanita inisial FT (25) warga Palu Timur dan laki-laki KD (29) warga Kelurahan, Boya Kecamatan, Banawa, Donggala.
Mereka diringkus tanpa melakukan perlawanan sekitar pukul 20.00 Wita Kamis 8 Juni 2017 malam. Tiga tersangka itu kini menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Donggala.
Reporter: Afdal

