Touna, portalsulawesi.id – Dua orang laki – laki diamankan ditempat berbeda oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Touna Rabu (28/3/2018).
Kedua pria berinisial A alias Papa Adi (34) dan AL (30) yang terbukti memiliki narkotika jenis sabu dan obat-obat terlarang jenis THD ini berhasil ditangkap, setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya masing-masing Desa Toliba Kec. Tojo Barat dan Desa Tayawa Kec. Tojo Kab. Touna.
Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, S.I.K., melalui Kanit 1 Opsnal Sat Resnarkoba Aipda Muh. Yusuf AR., menuturkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui bahwa tersangka A alisa papa Adi (34) dan AL (30) sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan obat-obat terlarang jenis THD di Kecamatan Tojo dan Tojo Barat.
Kanit 1 Opsnal Sat Resnarkoba Aipda Muh. Yusuf AR. Mengatakan tersangka A alias papa Adi (34) ditangkap di rumahnya di jalan Trans Sulawesi Desa Toliba Kecamatan Tojo Barat.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka A alias Papa Adi (34) ditemukan barang berupa tiga paket serbuk kristal yang diduga shabu, 92 (sembilan puluh dua) butir pil THD, satu unit HP merk Nokia, dua buah potongan pipet, satu buah korek api, satu buah pembungkus rokok LA Bold, 22 (dua puluh dua) buah plstik berklik dan uang sebesar Rp. 16.716.000,- (enambelas juta tujuh ratus enambelas ribu rupiah),” tambahnya.
Sementara dari tangan AL alias Aka (30) ditemukan 12 (dua belas) paket serbuk kristal yang diduga shabu, uang sebesar Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), satu unit HP mrek Samsung, dan satu buah pembungkus rokok Sampoerna, setelah petugas melakukan penggeledahan dirumahnya di Desa Tayawa.
Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Touna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Reporter: Hms/Tim

