Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Pria pengangguran SR (18) warga Kecamatan Duruka Kabupaten Muna terancam 15 tahun penjara setelah mencabuli Drupadi (nama samaran) anak dibawah umur berusia 16 tahun, rabu (15 Mei 2019) lalu.
Kasat Reskrim Polres Muna AKP. Muh. Ogen Sairi mengatakan Tersangka SR dilapor ayah kandung korban ke Polres Muna dengan Laporan Polisi Nomor : LP/96/V/2019/sultra/Res Muna/SPK Sek, tanggal 16 Mei 2019 setelah kepergok sekamar dengan anaknya dirumahnya.
Kejadiannya berawal dari ayah kandung korban masuk kedalam kamar korban sekira pukul 20.00 wita, kamis (16/5) dan melihat terlapor sedang bersembunyi di bawah tempat tidur anaknya, tuturnya.
Kemudian Ayah korban bertanya terkait maksud keberadaan terlapor berada dalam kamar anaknya, sontak terlapor mengatakan bahwa saya tidak berbuat apa-apa, bebernya.
“Namun pelapor merasa tidak percaya, lalu kembali bertanya kepada terlapor, de apakah kamu sudah berhubungan intim layaknya suami istri dengan anak saya? dan dijawab oleh terlapor, iya, sudah dua kali saya setubuhi korban”, kata Ogen saat mengulangi ucapan ayah korban.
selanjutnya, ayah korban langsung mengamankan terlapor, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polres Muna, kamis (16/5). Akhirnya, jumat (17/5) sekira pukul 14.00 wita, terlapor ditangkap dan ditahan untuk dilakukan proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 uu nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan uu nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pp no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara, tutupnya.
Laporan : La Ode Alim

