Palu,portalsulawesi.id- Dalam rangka pengawasan dan penertiban keindahan kota Palu, satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap aktifitas pembuangan material buangan sisa bongkaran rumah ataupun bangunan lain yang terdampak bencana Gempa Bumi,Tsunami dan Likuifaksi.
Pernyataan tersebut di pertegas Nathan Pagasongan ,pejabat pelaksana Kasatpol PP kota Palu,menurutnya pemkot Palu sudah menghimbau agar buangan sisa material pasca bencana dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA)Kawatuna sebagai tempat Pembuangan semua sampah yang berasal dari wilayah kota Palu.
“Kami mengawasi secara ketat aktifitas pengangkutan dan pembuangan sisa material bangunan pasca bencana,khususnya diwilayah hutan Kota dan jalan Sukarno Hatta Sekitar eks STQ Bukit Jabal Nur,termasuk di wilayah palu barat dan sekitarnya” ujar Mantan Kabag Humas Pemkot Palu kepada sejumlah wartawan,Senin (10/12) di kantor Walikota Palu.
Menurutnya,jika warga kedapatan membuang material di tempat selain di TPA Kawatuna maka fihaknya akan menegur serta mengarahkan Untuk memuat kembali material buangan itu dan dibuang ke TPA .
“Jika terlanjur dibuang material sisa itu,kami akan suruh muat kembali dan buang ke TPA Kawatuna ” tegasnya.
Seperti diketahui,pasca terjadinya bencana Tsunami,Likuifaksi dan Gempa bumi di Kota Palu,Sigi dan Donggala, masyarakat yang melakukan pembersihan lokasi bangunan baik rumah,toko maupun hotel banyak menjadikan lahan kosong disekitar wilayah kota Palu untuk lokasi pembuangan sisa material bangunan tersebut.
Lokasi yang dimaksud diantaranya Hutan Kota di Kelurahan Tondo kecamatan Mantikulore, seputar Kampus Untad ,sekitar eks STQ , sepanjang bantaran sungai Palu,pesisir teluk palu tepatnya di tanah kosong pantai Taman Ria.***
Penulis : Heru

