Palu,portalsulawesi.id- Peristiwa Penyegelan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) 73,941.08 Jalan Ir.Soekarno Hatta begitu menyita Perhatian Warga Kota Palu,Pasalnya Dugaan Praktek Culas dengan mengurangi Takaran sering di Alami oleh Konsumen .
Kepolisian Polda Sulawesi Tengah melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) melalui Kasubdit Industri dan Perdagangan AKBP Teddy D.Salawaty selasa Sore (29/8/2017) bersama dengan Petugas dari UPT Metrologi Dinas Pertambangan dan Perindustrian Kota Palu Melakukan Penyegelan sebuah Pompa Nozel dari SPBU 73.941.08 Soekarno Hatta Tondo kecamatan Mantikulore Kota Palu Karena Kedapatan Mengurangi Takaran melebihi batas Ambang Normal yang di izinkan.
Terungkapnya kasus itu berawal dari pengecekan rutin oleh petugas Metrologi yang menemukan adanya kekurangan takaran BBM pada masing-masing pompa SPBU tersebut.
Menurut Kepala UPT Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu, Muhammad Nafian, penyegelan SPBU Soekarno Hatta Palu itu dilakukan karena takarannya tidak masuk toleransi batas kesalahan yang diizinkan.
Dari pengujian 20 liter dengan menggunakan alat uji ukur atau bejana oleh petugas Metrologi pada masing-masing pompa yang ada di SPBU, semuanya tidak mencukupi takaran 20 liter sebagaimana mestinya, hanya berkisar antara 700-800 mililiter.
“Seharusnya toleransinya itu minimal kurang lebih 100 mililiter. Selama ini kita cek, belum ditemukan, dan baru sore ini ketahuan (curangnya),” kata Muhammad Nafian mendampingi Kasubdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, AKBP Teddy D Salawati.
Pihak UPT Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu secara Rutin dan Kontinyu melakukan Tera Ulang atau Uji Takar kepada semua SPBU di Kota Palu dengan Durasi 3-6 Bulan Sekali,hal ini dilakukan agar Hak Hak Konsumen bisa terpenuhi dan terhindar dari Praktik Nakal Pengelola SPBU.
Pihak Polda Sulteng Melalui Ditkrimsus melakukan Koordinasi dengan UPT Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota palu bergerak cepat dengan Menyegel beberapa Pompa Nozel di Stasiun Pengisian Bahan Bakar milik sebuah Pengelola BBM terbesar di Kota Palu Yakni PT Trio Celebes, bahkan Polisi juga sudah memeriksa beberapa Orang terkait Hal tersebut termasuk Manager SPBU Soekarno Hatta berinisial “D”.

General Manager Penjualan Pertamina wilayah Sulteng,Fandy Ifan Nugroho belum bisa memberikan Tanggapan terkait Hal tersebut, nomor Handphonenya dihubungi berdering tetapi tidak ada Respon.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan dua undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen***
Reporter : H e r u

