Jakarta, Portalsulawesi.id- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy pada jumat (13/05/2022) karena dianggap tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik sebagai salah satu tersangka utama dugaan suap penerbitan izin pembangunan cabang ritel Alfamidi di Kota Ambon.
Dengan mempergunakan baju sweater putih lengan panjang dan bermasker putih serta mempergunakan topi,Richard yang tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 18.02 WIB.
Walikota Ambon tersebut membantah tidak kooperatif, dirinya mengaku tengah menjalani perawatan kesehatan pada kakinya sehingga belum memenuhi panggilan KPK.
“Enggak. Enggak. Saya operasi kaki. Saya operasi kaki,” kata Richard di Gedung KPK, Jakarta.
Selain Richard, KPK juga menahan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi bernama Amri.
KPK menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP)
“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard Louhenapessy) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehasnussa) yang adalah orang kepercayaan RL,” Ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/05/2022).
Bahkan , untuk persetujuan pembangunan 20 gerai Alfamidi dikota Ambon, Richard diduga menerima kucuran dana suap dari Amri senilai Rp.500 juta
“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” kata Firli.
Selain suap, KPK tengah mendalami dugaan Grativikasi oleh sejumlah pihak kepada Richard.
“RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” kata Firli.
KPK membidik Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B.
Sementara Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa Richard, dan Andrew ditahan untuk 20 hari pertama di dua rutan berbeda. Richard ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Andrew ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Sedangkan tersangka Amri, Kepala Perwakilan regional Alfamidi yang diduga sebagai pihak yang memberi suap belum ditahan oleh pihak KPK. KPK menghimbau Amri untuk Kooperatif hadir memenuhi undangan tim penyidik .
“KPK mengimbau agar tersangka AR (Amri) kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan,” Himbau Firli.****
Pewarta : Ade Kurniawan (FL)**