Palu,portalsulawesi.id : Buntut Kasus Pengeroyokan yang menimpa Salah Satu Jurnalis Senior di Kota Palu mulai memasuki Tahap Baru, Polres Palu Telah menetapkan Lima Pengeroyok Pimpinan Redaksi Koran Kaili Post Andono Wibisono sebagai Tersangka.
‘’Lima tersangka sudah kami surati untuk diperiksa pada Rabu (07/06/2017). Kami baru mengirim surat panggilan karena ada dua tersangka yang sulit alamatnya,’’ ujar salah satu penyidik Polres Palu pada wartawan, Senin (5/6/2017).
Polisi berharap Kelima Tersangka tersebut dapat memenuhi Panggilan Polisi tepat Waktu agar Proses Hukumnya segera bergulir, tidak menutup kemungkinan Jika Panggilan tersebut di Lalaikan maka Kepolisian Akan memanggil Paksa Kelima Pelaku yang telah di tetapkan sebagai Tersangka tersebut.
“Kami Berharap semuanya Berjalan sesuai Perintah Pimpinan “ Singkatnya.
Sementara, pengacara korban Amat Entedaim SH, Selasa (6/6/2017) berencana untuk bersilaturahim ke Komnas HAM Perwakilan Sulteng. Pihaknya akan mengajak Komnas HAM untuk turut serta mengawasi proses hukum dan litigasi dan advokasi kasus kliennya.
Sebelumnya, kasus pengeroyokan yang dialami Andono Wibisono di salah satu warung kopi di Kota Palu, Selasa (23/5/2017) lalu mengundang keprihatinan beberapa pihak.
Bahkan lambannya penetapan tersangka juga disoal, karena penggeroyokan yang terekam cctv dan sempat menjadi viral ini diduga terkait pemberitaan.
‘’Kasus kekerasan pada jurnalis sebaiknya harus menjadi perhatian serius penegak hukum karena hal itu akan mengancam demokratisasi,’’ ujar Husen Al Habsyie, Ketua Perhimpunan Pemuda Sulteng.
Sebelumnya, sejumlah jurnalis dan beberapa warga yang mengatasnamakan Forum Jurnalis dan Masyarakat Sipil Sulteng Anti Kekerasan juga mendesak Kapolresta AKBP Christ Pusung menuntaskan kasus penggeroyokan yang dialami Andono Wibisono.
Beberapa tokoh diantaranya Husen Idrus AlHabsyie (Forum Anak Muda Palu), Syahriel Dg Polle (aktifis anti kekerasan Sulteng), Sutrisno (Owner/Pemred Jurnalsulawesi.com), Agus Manggona
(Pemimpin Redaksi Media Logis) dan Lasnardi Lahi (Pimpinan Celebes Post) menemani pengacara korban, Amat Entedaim SH mendatangi Polres Palu dan ditemui Paur Humas Polresta Ipda I Kadek Aruna di ruang press room. [***]
Sumber : Jurnalsulteng.com

