Palu,portalsulawesi.id– Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menggagalkan masuknya narkoba jenis shabu seberat kurang lebih dua kilogram ke wilayah Sulawesi tengah ,shabu yang diduga kuat berasal dari Medan ini ditemukan saat dua orang yang diduga Kuat Jaringan Narkotika tiba di Bandara Mutiara Sis Al jufri Palu,Minggu (07/04/2019)
Selain dua tersangka pembawa barang haram tersebut,satu orang warga palu yang menjemput dua tersangka tersebut turut diamankan petugas, dalam aksi penangkapan ketiga pelaku kejahatan Narkotika tersebut ,Polisi menghadiahi ketiganya “Timah Panas” karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kabid Humas Polda Sulteng,AKBP Didik Supranoto S.I.K saat menggelar Jumpa Pers dengan wartawan di Mapolda Sulteng,Jumad (12/04/2019) menjelaskan bahwa penangkapan ketiga Pelaku Kejahatan narkotika berdasarkan informasi dan pengembangan dari sumber di luar Poldasulteng.
“Berdasar informasi akan ada transaksi narkoba yang dibawa oleh penumpang pesawat dari Medan dan akan dijemput oleh seseorang di Palu pada hari Minggu 7 April 2019 sekitar pukul 22.10 Wita,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, S.IK,
Atas informasi itu, Ditresnarkoba Polda Sulteng dipimpin Kasubdit III AKBP P. Sembiring, S.IK, dan Kanit I Subdit III AKP Ardy Agung Permadi, SH, S.IK, berhasil menangkap tersangka.
Dalam penangkapan ini, kata Didik, polisi mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku berinisial FC (33), warga Palu Timur, yang diduga bakal menerima barang, serta dua warga Kota Palembang inisial YH (39) dan AL (26) yang diduga pembawa shabu seberat 2.008.39 gram melalui Bandara Udara Palu.
“Diketahui lelaki YH dan AL membawa narkotika yang diduga jenis shabu dari Kota Medan menuju Kota Palu menggunakan pesawat Lion Air, dan lelaki FC sudah menunggu di bandara untuk menjemput,” ujarnya.
Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa Shabu seberat 2 Kg yang disembunyikan dua tersangka asal Palembang di dalam sepatu,setelah digeledah ditemukanlah barang haram tersebut.
“Polisi mencurigai Sepatu yang dipakai dua orang tersangka yang ditangkap tersebut,karena sepatu dipakai kebesaran dan kelihatan tinggi dan seperti ada yang mengganjal , Disimpan di dalam sepatu yang digunakan oleh lelaki inisial YH dan AL“ ujar Kabid Humas .
Didik menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan di Bandara Mutiara SIS Al Jufri Palu, petugas menggeledah barang disaksikan lima orang warga setempat, dan mengamankan barang bukti berupa lima bungkus narkotika diduga jenis shabu.
Lima bungkus itu terdiri dari empat bungkus paket besar dan satu bungkus paket sedang dengan berat bruto keseluruhan kurang lebih 2.008.39 gram.
Turut diamankan lima unit handphone, dua pasang sepatu warna coklat yang digunakan untuk menyimpan shabu, satu dompet panjang warna hitam, satu tas warna coklat merek Polo, satu tas samping warna coklat, dan satu mobil Honda Brio warna merah yang digunakan oleh FC untuk menjemput.
“Kemudian petugas kembali melakukan pengembangan di rumah FC yang di kelurahan Besusu Timur dan petugas menemukan satu timbangan digital besar, satu mesin penghitung uang, satu server CCTV, satu Notebook warna hitam merek Zyrex, dan satu buku rekapan transaksi Shabu,” katanya.
Dikediaman FC,Polisi mendapatkan enam paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 20,69 gram, empat sendok pengukur shabu, satu pack plastik besar pembungkus shabu, dua alat timbangan digital kecil, dua alat hisap bong, satu takaran pengukur, dan tiga macis gas.
Saat ini ketiga pelaku masih menjalani perawatan di Rumah sakit Bhayangkara Palu,ketiganya diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika melanggar Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan pasal 112 ayat dua Jo pasal 132 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.***
Penulis : Heru

