Donggala, Portalsulawesi.Id- Pemkab Donggala masih keteteran memenuhi permintaan Komisi Pemilihan Umum.(KPU) Donggala terkait dana hibah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Oktober mendatang, kemampuan keuangan daerah yang masih rendah hanya mampu mengakomodir di angka 32 Milyar rupiah.
Terbaru, Pemda Donggala berniat menambah angka dana hibah sekitar Rp.5 Milyar sehingga total dana hibah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 mencapai Rp.37 Milyar. Buntutnya , KPU Donggala belum mau tanda tangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD).
Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Donggala yang diwakilkan oleh sekretarisnya, Vikri labajo mengatakan pihaknya sudah mengalah, dan sudah menyanggupi tambahan anggaran KPU Donggala dari Rp.32 Milyiar menjadi Rp. 37 Milyar, ironisnya KPU masih menolak tanda tangan berita acara, dengan alasan KPU Donggala masih tetap dengan nilai yang tertuang di NPHD sebelumnya .
” ya kalau sudah begitu kita menabung saja dulu” kata kadis keuangan melalui sekretarsinya Vikri labajo Rabu ( 26/06/2024).
Masih menurut Vikri, saat ini pemda donggala betul-betul tidak ada uang, untuk mencukupkan sesuai dengan yang ada di NPHD sebelumnya , kalau ada uang kami pasti bantu tambahkan , Pemda tidak mau Wan Prestasi”tambahnya
” Pemda sudah berusaha mencari anggaran namun dengan kondisi keuanagn Donggala hanya mampu di 37 Milyar, tidak ada yang disembunyikan memang betul-betul tidak ada uang, ada dana DAU dan DBH tapi sudah ditentukan semua penggunaannya” bebernya.
Ia menjelaskan persoalan dana Hibah Untuk KPU Donggala juga sudah diketahui Kementerian Dalam Negeri. Bahkan Kemendagri melihat sendiri anggaran pemda Donggala melaui sistem SIPD dan hasilnya memang Donggala hanya mampu diangka 37 Milyiar itupun sudah dipaksan.
Sementara dana DAU tidak bisa di utak atik lagi karena dana tersebut sudah di atur dengan aturan PMK nomor 110/2023 sudah ditentukan peruntukannya.
” Jadi dari pusat sudah diatur program kegiatan belanjanya, memang dana Pilkada ini ada masuk dalam PMK itu jadi uangnya berhadapan dengan gaji sama PAD, nah kita tau sendiri PAD kta 17 Miliar sudah dengan BLUD itu”ucapnya.
Oleh karenanya, dirinya berharap kepada pihak KPU Donggala agar memahami kondisi keuangan donggala dan mau menerima anggaran Rp .37 Milyar itu karena hanya itu kemampuan keuangan daerah Sesuai dengan permendagri no 77 tahun 2020 tentang belanja Hibah yang berbunyi ” Belanjaan Hibah berupa uang barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memperioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintah pilihan kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Pihaknya sudah melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada karena kemampuan daerah hanya bisa diangka 37 Milyiar.”tutupnya.***
Pewarta : Basruddin
Editor. : Heru

