Palu,Portalsulawesi.Id- Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum pejabat asal Propinsi Sulawesi Tengah terkait dugaan rangkaian pemalsuan surat dan dokumen , laporan yang masuk ke Bareskrim Polri tersebut tercatat dengan nomor regisrasi LP/B/30/III/2023/Tipidter tertanggal 6 April 2023 silam. Bareskrim Polri juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor .Sprin.Sidik/156/IV2023/Tipiter, tertanggal 6 April 2023.
Dari sumber terpercaya diketahui bahwa, laporan terhadap oknum pejabat Pemprov Sulteng ini telah selesai digelar pada tanggal 20 Juli 2023, sehingga statusnya yang semula masih saksi naik menjadi tersangka dengan terbitnya Surat Penetapan Tersangka Nomor .S/Tap/80/VII/2023/Tipiter tertanggal 21 Juli 2023.
Dalam lampiran surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang masuk ke redaksi diketahui, Oknum Pejabat berinisial MR tersebut dilaporkan oleh seseorang terkait dugaan pemalsuan dokumen untuk administrasi perijinan IUP yang dilakukan oleh Direktur atau Pengurus PT.DDAJ. Dugaan pemalsuan dokumen tersebut terjadi didua wilayah yakni di Wilayah DKI Jakarta dan Propinsi Sulawesi Tengah.
Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung bernomor B/331/VII/RES.5.5/2023/Tipidter , penyidik Bareskrim Polri membidik MR dengan Pasal 416 KUHPidana dan Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana serta Pasal 421 KUHPidana Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-(1) dan /atau Pasal 55 ayat (1) ke-(2), Pasal 56 KUHPidana . Hasil penyelidikan dan penyidikan Penyidik Tipiter Bareskrim Polri menetapkan bahwa MR selaku pejabat diduga terlibat dalam kegiatan pemalsuan pembuatan daftar atau buku palsu dalam pemeriksaan administrasi ,dimana yang bersangkutan atas jabatannya memiliki kewenangan penuh selaku pejabat daerah yang ditunjuk oleh Gubernur.
Upaya Konfirmasi baik kepada Barekrim Polri dan terduga R selaku tersangka belum mendapat respon hingga berita ini tayang.***
Pewarta : Heru

