Donggala,Portalsulawesi.id-15 September 2025 – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala, Taufik, menegaskan bahwa pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dilakukan secara penuh pada 2025. Namun, mulai 2026, skema pembayaran akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Pernyataan itu disampaikan Taufik usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan eksekutif di ruang sidang utama kantor DPRD Donggala,Senin (15/9/2025).
Ia mengungkapkan, perhitungan anggaran menunjukkan potensi defisit lebih dari Rp200 miliar jika gaji P3K tetap dibayarkan penuh.
“Kalau kita hitung, defisitnya mencapai lebih dari Rp200 miliar. Setelah dihitung total kebutuhan gaji PNS, P3K, alokasi dana desa, dan beban rutin lain, kemampuan riil daerah tidak mencukupi,” jelasnya.
Alokasi gaji pegawai daerah saat ini mencapai sekitar Rp400 miliar lebih, ditambah kebutuhan gaji P3K sebesar Rp170 hingga Rp180 miliar. Sementara itu, 10 persen dari dana perimbangan daerah harus dialihkan untuk dana desa. Kondisi tersebut membuat ruang fiskal pembangunan semakin sempit.
Berikut contoh grafiknya (semisalnya):
“Kalau semua habis untuk gaji, pembangunan tidak akan berjalan. Karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah sepakat gaji P3K dibayarkan penuh pada 2025. Untuk 2026 akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” tegasnya.
Untuk mencari solusi jangka panjang, DPRD bersama pemerintah daerah berencana berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta. Konsultasi itu terkait regulasi pengangkatan P3K sekaligus menjamin hak tenaga P3K tanpa mengorbankan program pembangunan lain.
Taufik juga menyoroti membengkaknya beban gaji P3K akibat verifikasi data yang hanya dilakukan secara daring. Akibatnya, sejumlah berkas tidak sah tetap lolos sistem. “Harusnya ada verifikasi faktual sejak awal, bukan hanya online,” katanya.
Ia menambahkan, pengangkatan P3K lebih banyak didasarkan pada keinginan, bukan kebutuhan riil perangkat daerah, sehingga jumlahnya membengkak dan menekan fiskal. Meski demikian, DPRD dan pemerintah daerah tetap akan melantik seluruh tenaga P3K yang lulus seleksi,1.605 orang sedangkan untuk lintas OPD dinyatakan lulus. Dari total 1.868 peserta, sebanyak 263 masih dalam proses verifikasi ulang karena diduga bermasalah.
“Dari 263 itu, ada yang sudah menarik SPTJM, ada juga yang terindikasi menggunakan dokumen palsu. Namun prinsipnya, semua yang lulus tetap akan diakomodasi,” ujar Taufik.
Ia menegaskan, kebijakan pembayaran gaji P3K harus ditempatkan secara bijak. “Di satu sisi, hak P3K harus terjamin. Di sisi lain, pembangunan di sektor lain seperti rumah sakit, sekolah, hingga infrastruktur dasar tetap harus berjalan,” tutupnya.(***)
Pewarta:Basrudin