Palu, Portal Sulawesi.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Asesmen Uji Kompetensi Penyidik dan Penyidik Pembantu T.A 2026 di Convention Hall Swill-Bellhotel, Kota Palu, Rabu (11/02/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penyidik bersertifikasi di wilayah hukum Polda Sulteng.
Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Dr Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, secara resmi membuka acara tersebut mewakili Kapolda Sulteng. Dalam sambutannya, Wakapolda menekankan pentingnya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru diberlakukan.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kuantitas sekaligus kualitas penyidik dan penyidik pembantu yang tersertifikasi,” ujar Wakapolda.
Tim Asesor dari Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Monang Sidabuke, M.Si., M.H., turut hadir untuk melaksanakan asesmen terhadap 95 peserta dari seluruh jajaran Polda Sulteng.
Wakapolda juga mengingatkan para penyidik untuk bekerja dengan hati nurani, profesional, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Pemahaman teknis penyidikan sesuai KUHAP dan prosedur administrasi Perkaba Nomor 1 Tahun 2022, serta moralitas dan integritas, menjadi kunci utama untuk meraih kepercayaan publik (public trust).
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menambahkan bahwa asesmen ini adalah wujud komitmen Polda Sulteng dalam meningkatkan profesionalisme penyidik. Diharapkan, kegiatan ini akan menghasilkan penyidik yang andal, profesional, dan berorientasi pada keadilan, sehingga penanganan perkara menjadi lebih baik, transparan, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.***Pewarta Ratu













