Kolonedale,Portalsulawesi.Id- Sejumlah proyek usulan Pemkab Morowali Utara yang didanai melalui dana utang dalam skema dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terancam mubasir dan jauh dari harapan dalam pelaksanaannya dilapangan.
Hal ini membuat sejumlah anggota legalislative di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali Utara pada Komisi III “ turun gunung “ , para Anleg memilih melihat langsung kelapangan terkait kebenaran informasi hasil realisasi proyek alokasi anggaran pinjaman daerah dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.
Para wakil rakyat ini menduga ada praktek lancung dari proses pekerjaan yang didanai milyaran rupiah tersebut , mulai dari kualitas material, rekanan diduga kuat bekerja tidak sesuai spesifikasi tehnis yang disyaratkan dalam kontrak.
Salah satu proyek yang ditenggarai dikerjakan asalan asalan adalah Proyek rekonstruksi Jalan SP3 Jalan Negara, di Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara.
Proyek yang dimenangkan oleh CV. Berkah Menara Wirasena menggunakan dana PEN dengan total anggaran IDR 9.639.147.656.
Bukan Cuma proyek jalan di Desa Peleru yang disasar Komisi III DPRD Morut, Proyek rekonstruksi Jalan Era Bencue yang dikerjakan oleh CV. Owen Engineering dengan pagu anggaran IDR 8.754.999.999 juga di periksa.
Dari hasil peninjauan Komisi III DPRD Morut pada Kamis ( 24/11/2022) silam ditemukan dugaan penggunaan material pasir yang dipakai bercampur lumpur, berdasarkan temuan tersebut pihak komisi III DPRD Morut minta pekerjaan diberhentikan, dan bangunan itu dibongkar.
Sayangnya, kontraktor yang mengerjakan proyek itu justru mengabaikan rekomendasi tersebut dan memilih melanjutkan pekerjaan.
Merasa diacuhkan dan tidak direspon, Komisi III DPRD Morut memilih melaksanakan fungsi pengawasannya dengan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut hadir Dinas PUPR Kabupaten Morut, Kepala Bidang PJSA, dan PPTK, di Gedung DPRD Morut, Kamis (2/2/23).
Dinas PUPR Morowali Utara yang diwakili oleh Sekertarisnya harus pasrah dicecar pertanyaan dari sejumlah anggota Komisi III DPRD Morut, dinas PUPR dituding sebagai salah satu penyebab kegagalan proyek tersebut karena dinilai lemah dalam melakukan pengawasan.
Ketua Komisi III DPRD Morut, Abidin Lamatta dengan tegas menyebutkan, hal ini menjadi catatan bagi Pemerintah Daerah, dan kedua perusahaan “Bandel” itu dan harus di Blacklist.
“Kedua perusahaan tersebut harus menjadi catatan bagi pemerintah daerah untuk pekerjaan berikutnya. Perusahaan tersebut sudah diingatkan sebelumnya saat tinjauan lapangan, tetapi bandel. Sehingga kami sarankan di blacklist,” tandas Abidin, Jum’at (03/02/2023).
Anggota Komisi III dari partai Gerindra ,Helen juga turut menyoroti pelaksanaan proyek tersebut. Dalam pemaparannya, Helen, dengan jelas menyebutkan, kondisi proyek saat dilakukan peninjauan kembali, masih didapatkan material bercampur Lumpur.
“Setelah kunjungan lapangan kembali, masih didapatkan material yang bercampur tanah. Sebelumnya sudah diingatkan kepada PUPR. Ini menandakan tidak dilakukan pengawasan yang benar,” ujar Helen.
Bahkan ,secara tehnis menurut Helen,Pekerjaan yang harusnya menggunakan molen, tetapi hanya di campur manual sehingga bisa dipastikan kualitas material yang dicampur tidak mencapai mutu beton yang isyaratkan dalam kontrak.
“ Molen ada tetapi tidak digunakan. Pekerjaan dilapangan juga baru sampai 60%,” pungkas Helen.***
Pewarta : Rudini













