Palu, Portalsulawesi.Id – Berdasarkan Ketentuan Pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kota Palu menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Partai politik atau gabungan partai politik tingkat Kota Palu mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu kepada KPU Kota Palu dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Adapun Syarat-syarat Pendaftaran Paslon Wali Kota Palu :
- Memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu yaitu 7 (tujuh) kursi, atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu tahun 2019 yaitu 43.269 (empat puluh tiga ribu dua ratus enam puluh sembilan) suara sah, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kota Palu Nomor : 152/PL.02.2-Kpt/7271/KPU-Kot/VIII/2020.
- Menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3), dan Pasal 42 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun Syarat-syarat Pendaftaran Paslon Wali Kota Palu :
- Pendaftaran wajib dihadiri oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik pengusul dan Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu;
- Menyampaikan dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon yang dibuat dalam 1 (satu) rangkap dokumen asli dan 1 (satu) rangkap dokumen salinan dalam bentuk softcopy yang dimasukan dalam map bertuliskan nama Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
- Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dilakukan dengan melaksanakan protocol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virius Disease 2019 (Covid-19) sebagai berikut :
- Seluruh peserta yang hadir menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
- Menyampaikan berkas pendaftaran yang dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair
- Melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh peserta yang hadir;
- Pembatasan jumlah peserta yang hadir dan menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta.
Waktu dan Tempat Pendaftaran :
Hari : Jumat s/d Minggu
Tanggal : 4 s/d 6 September 2020
- Tanggal 4 s/d 5 September 2020 pukul 08.00 s/d 16.00 wita
- Tanggal 6 September 2020 pukul 08.00 s/d 24.00 wita
Tempat : Kantor KPU Kota Palu, Jalan Balai Kota Selatan No. 6 Palu
Hal-hal lain terkait dengan informasi pendaftaran Bakal Pasangan Calon dapat menghubungi Helpdesk Pencalonan KPU Kota Palu atau menghubungi nomor kontak 082296057214/081373307853, dan/atau melalui laman https://kota-palu.kpu.go.id
Sumber : KPU Kota Palu
















