Donggala,Portalsulawesi.id- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala dengan agenda penyampaian laporan hasil reses masa persidangan pertama tahun sidang 2026 terpaksa diskors.(07/04/2026).
Keputusan ini diambil menyusul protes sejumlah anggota dewan atas minimnya kehadiran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam forum tersebut.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Saputra, berlangsung alot. Sejumlah legislator secara bergantian menyampaikan interupsi, menyoroti rendahnya partisipasi OPD dalam sidang yang semestinya menjadi ruang strategis penyampaian dan sinkronisasi aspirasi masyarakat dari berbagai daerah pemilihan.
Dalam forum tersebut, anggota DPRD menilai ketidakhadiran sebagian besar kepala OPD berpotensi menghambat integrasi antara aspirasi masyarakat dengan perencanaan program pembangunan pemerintah daerah. Mereka mendesak pimpinan sidang untuk mengambil langkah tegas dengan menskors rapat hingga seluruh OPD dapat hadir mengikuti pembahasan.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Syafrudin K, menegaskan bahwa laporan hasil reses seharusnya menjadi rujukan utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah. Namun, ia mengungkapkan bahwa sejak 2014 hingga kini, hanya sebagian kecil aspirasi masyarakat yang terealisasi dalam perencanaan pembangunan maupun dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Rendahnya kehadiran OPD dalam paripurna seperti ini menjadi salah satu faktor utama banyaknya usulan masyarakat yang tidak terakomodasi secara optimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, agenda paripurna penyampaian laporan reses sejatinya telah disepakati bersama antara DPRD dan pihak eksekutif melalui Badan Musyawarah, sehingga seluruh perangkat daerah seharusnya hadir sebagai bentuk komitmen terhadap aspirasi publik.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Fraksi NasDem DPRD Donggala, Azwar. Ia berharap aspirasi masyarakat dari wilayah Sojol hingga Rio Pakava mendapat perhatian serius pemerintah daerah. Menurut dia, setidaknya 60 hingga 70 persen usulan masyarakat perlu diakomodasi guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan eksekutif.
Setelah melalui perdebatan panjang, seluruh anggota DPRD yang hadir akhirnya menyepakati skorsing rapat. Pimpinan sidang menetapkan paripurna lanjutan akan digelar pada Senin, 16 Maret 2026, dengan harapan seluruh kepala OPD dapat hadir untuk memastikan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses dapat ditindaklanjuti dalam program pembangunan daerah.(***)
Pewarta:Basrudin
