Palu,Portalsulawesi.id- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah telah berhasil menyita 13 alat berat jenis eksavator berbagai merk dari Kawasan hutan lindung didua kabupaten Yakni kabupaten Buol mdan Kabupaten Tolitoli yang terlibat dalam pertambangan emas tanpa izin di Sungai Tabong pada 9 Juli 2022 silam.
Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Bidhumasnya , Kompol Sugeng Lestari saat dihubungi media ini mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa 11 orang saksi terkait kasus PETI Sungai Tabong.
“saksi sudah 11 orang diambil keterangannya oleh penyidik subdit Tipidter Ditrimsus Polda Sulteng “ jelas Sugeng melalui aplikasi WhastApp, Selasa (02/08/2022).
Sedangkan untuk pemilik alat, polisi masih mengalami kesulitan dalam menghadirkan pemilik alat dikarenakan domisili pemilik alat diluar pulau Sulawesi.
“untuk pemilik alat berat belum dilakukan pemeriksaan karena posisi yang bersangkutan diluar pulau Sulawesi “ tulis mantan Wakapolres Tolitoli yang diteruskan keredaksi Portalsulawesi.
Sementara itu, Kasus PETI Sungai Tabong ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum dinaikkan statusnya menjadi tahapan Penyidikan. Artinya Polisi masih berusaha memburu pelaku utama dalam aksi illegal mining di bantaran sungai Tabong , padahal sejumlah nama pemodal santer disebut oleh para pekerja di Tambang tersebut.
Polisi juga belum berhasil mengungkap siapa aktor intelektual dan pemodal dari kegiatan pertambangan emas Ilegal di Sungai Tabong ,padahal sejak awal kasus ini mencuat ,sejumlah nama telah disebutdan menjadi rahasia umum.
Pemodal yang kerap disebut di PETI Sungai Tabong diantaranya Sableng, Daeng Muing,Haji Suci,Ambocing ,sementara Herman alais Eman diduga kuat menjadi perantara dalam pengelolaan uang keamanan selama tambang tersebut beroperasi.
Dua nama santer yang disebut dilokasi PETI Sungai Tabong yakni Herman dan Sableng , mereka berdua diduga kuat merupakan perantara dari pemodal dan Oknum aparat hukum yang terlibat dalam kegiatan illegal tersebut.
Herman alias Eman serta Sableng, dua aktor yang diduga kuat memegang peranan penting yang mengetahi semua identitas pemilik alat serta para pemodal yang ikut berpatisipasi merampok potensi emas dari perawannya hutan diwilayah Buol dan Tolitoli tersebut.
Anehnya, Polisi belum memeriksa keduanya dalam dugaan keterlibatan dalam kasus PETI Sungai Tabong , padahal hampir semua yang pernah beraktivitas disana mengenal siapa eman dan Sableng tersebut.
“eman dan Sableng itu orang yang mengatur semuanya disana dulu, selain punya alat dan Talang “ ujar sumber terpercaya saat ditemui didesa Sibea Kecamatan lampasio Kabupaten Tolitoli,beberapa waktu lalu.
Dikutip dari laman jatamsulteng.org , Jaringan Tambang Sulawesi Tengah (Jatam Sulteng), mengapresiasi tindakan tegas Polda Sulteng dan jajarannya yang menertibkan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sungai Tabong, Kabupaten Buol.
Selain memberikan apresiasi, Jatam Sulteng juga mendukung upaya Polda Sulteng untuk mengungkap para pemodal dari aktivitas tambang emas ilegal itu.
“Terkait dengan penertiban PETI di Kabupaten Buol dan Tolitoli, penegakan hukum tentunya harus menyasar para pemodal besar yang diduga mendanai aktivitas pertembangan ilegal ini,” ujar Direktur Jatam Sulteng, Moh. Taufik dalam siaran persnya belum lama ini.
Menurut Moh. Taufik, tindakan penertiban atas PETI di Sungai Tabong Kabupaten Buol itu, jangan hanya berhenti pada penyitaan alat-alat berat saja, tapi yang paling penting mengungkap siapa-siapa pemodal di balik tambang ilegal tersebut.
“Karena penindakan tanpa menyasar siapa yang memodali tambang illegal itu, penindakan jadi terkesan sia-sia karena belum menyasar pemodalnya,” tekannya.
Moh. Taufik menyatakan, pasal yang harus disangkakan kepada para pelaku dan pemodal tambang illegal itu, tidak hanya berhenti pada pasal pertambangan tanpa izin, tapi juga harus dikembangkan dengan ketentuan peraturan yang lain.
Dia mencontohkan, misal wilayah tersebut masuk wilayah kawasan hutan lindung, maka wajib juga dikenakan pasal berkaitan dengan undang-undang kehutanan.
Sehingga lanjut Taufik, yang disangkakan kepada para pelaku penambang ilegal dan para pemodalnya adalah pasal terkait ketentuan melakukan penambangan tanpa izin dan juga melakukan penambangan di wilayah kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.
“Pasca penertiban tambang ilegal ini, juga perlu didorong pemulihan di wilayah-wilayah yang dilakukan penambangan. Pemulihan ini bisa dilakukan dengan mendorong semua stakholder di wilayah Kabupaten Buol dan Tolitoli, membuat perencanaan atau pencadangan wilayah-wilayah bekas tambang itu, lalu di dorong menjadi wilayah peyangga di dua kabupaten tersebut, karna statusnya sebagai kawasan hutan lindung,” tandasnya.***
Pewarta : Heru