Donggala,Portal Sulawesi.id– Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Donggala. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu malam, 8 April 2026, di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/03/IV/2026/SPKT/Polres Donggala, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial LM (43) dan MA (42). Kedua pelaku diduga memanfaatkan surat rekomendasi untuk nelayan guna membeli solar bersubsidi di SPBU kawasan perikanan, serta mengumpulkan sisa BBM dari para nelayan.
BBM yang dikumpulkan tersebut kemudian ditampung di sebuah rumah di Kelurahan Labuan Bajo. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 34 jerigen atau setara dengan 1.020 liter solar. Solar tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil pickup Daihatsu Grandmax hitam untuk dijual kembali dengan harga Rp280 ribu per jerigen, dengan keuntungan bersih sekitar Rp30 ribu per jerigen.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, membenarkan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
”Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” ujar Djoko.
Ia menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang merugikan negara serta masyarakat. Pihaknya juga mengimbau warga untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi praktik serupa.
”Kami pastikan proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.*** Pewarta Ratu












