Donggala , Portalsulawesi.id– Proses verifikasi dan validasi (verval) berkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Donggala menuai polemik. Sejumlah peserta hingga anggota DPRD Donggala menilai langkah tersebut tidak sah dan berpotensi merugikan pihak yang telah dinyatakan lulus seleksi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Donggala, Senin (8/9/2025), salah seorang peserta PPPK, Andi Rifain, secara terbuka menyebut tim verifikasi sebagai langkah “sesat”. Ia menilai, pembentukan tim tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi PPPK yang sudah dinyatakan lulus oleh BKN.
“Kenapa juga dibentuk tim verifikasi, yang menurut kami itu sesat. Posisi kami ini ada di mana? Seharusnya verifikasi dilakukan sejak awal, bukan setelah kami lulus. Kesannya kami dirugikan,” tegas Andi Rifain.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Verval PPPK Donggala, Gosal Syah Ramli, menegaskan bahwa tim dibentuk langsung oleh Bupati Donggala untuk merespons laporan masyarakat terkait dugaan adanya dokumen tidak valid.
“Awalnya saya menolak, tapi sebagai bawahan saya wajib melaksanakan. Kami memverifikasi ulang 1.668 dari 1.764 berkas yang dinyatakan lolos. Hasilnya, 1.311 berkas tanpa masalah, 294 dinyatakan bermasalah, dan 263 tidak bisa diakomodir meskipun sistem meloloskan, karena terbukti tidak pernah mengabdi, menarik berkas, hingga mencabut Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak,” jelas Gosal.
Namun, hasil verval itu mendapat penolakan keras dari DPRD Donggala. Anggota Fraksi Golkar, Mohammad Irvan, menyebut hasil verval tidak valid dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi peserta PPPK.
“Banyak laporan yang masuk. Ada peserta yang berkasnya tidak lengkap tapi justru dinyatakan lulus murni oleh tim verval. Sementara yang berkasnya lengkap malah dianggap bermasalah. Ini jelas merugikan dan kami minta hasil verval dibatalkan,” kata Irvan, Selasa (9/9/2025).
Hal senada disampaikan anggota Fraksi NasDem, Yasin Lataka, yang mendesak agar seluruh PPPK yang telah dinyatakan lulus oleh BKN segera diusulkan mendapatkan NIP tanpa harus terhambat hasil verval.
“Tidak ada alasan menunda. Semua PPPK yang sudah lulus BKN wajib diangkat sebagai ASN Donggala. Hasil verval ini harus dibatalkan,” tegasnya.
Dengan mencuatnya polemik ini,DPRD Donggala berencana menggelar hearing lanjutan bersama tim verifikasi untuk memastikan mekanisme yang dijalankan tidak melanggar aturan dan tidak merugikan para PPPK.(***)
pewarta:Basrudin













