Palu,Portalsulawesi.Id- Publik Sulawesi Tengah dihebohkan dengan ditemukannya kendaraan dinas milik Pemerintah kabupaten Morowali yang diduga dipinjam pakaikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk kendaraan operasional istri orang nomor satu di lingkup Adhyaksa Sulawesi tengah, kendaraan yang telah “disulap” plat nomornya menjadi DN 3 JT sebelumnya merupakan kendaraan pemkab Morowali dengan nomor Polisi DN 1261 G.
Terkait hal ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkesan menutup diri untuk memberikan klarifikasi seputar rumor pinjam pakai kendaraan dinas milik pemerintah daerah penghasil nikel terbesar di Indonesia tersebut. Upaya Konfirmasi menyangkut polemik dugaan pinjam pakai randis yang tidak sesuai prosedur menemui jalan buntu, pihak Kejati memilih Bungkam seribu bahasa.
Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali
Penelusuran media ini mendapatkan sejumlah catatan terkait misteri mobil jenis Toyota Alphard warna hitam tersebut, kendaraan tersebut ternyata sejak awal pengadaanya telah bermasalah. Mobil yang dibelanjakan pakai dana APBD kabupaten Morowali tahun 2024 ternyata tidak pernah dibahas lewat DPRD Morowali, mobil tersebut dibayarkan pada tanggal 1 Pebruari 2024 dengan nilai Rp.1,9 Milyar.
Pembelian Mobil Toyota Alphard itu bersamaan dengan pembelian rumah untuk mess pemda Morowali di kota Palu dengan nilai mencapai Rp 14 Miliar, anggaran keduanya tidak dibahas di DPRD Morowali kala itu dan sempat menjadi perdebatan dilingkup para legislator saat Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Morowali masa Jabatan 2024-2029 di sekertariat DPRD Morowali ,Kamis (19/09/2024) Silam.
Kala itu, Putra Bonewa ,Politisi asal partai Perindo mengajukan Interupsi terkait ketidak sesuaian anggaran pada buku anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) kabupaten Morowali terkait dua poin mata anggaran yang tidak pernah dibahas di badan anggaran (Banggar) DPRD Morowali. Dua poin yang dimaksud adalah adanya peruntukan anggaran untuk pembelian mobil jenis Toyota Alphard senilai Rp.1,9 Miliar serta pembelian rumah senilai Rp 14 Miliar untuk dijadikan mess pemda pemkab Morowali di Palu.
Padahal, belanja daerah tanpa melalui pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prosedur APBD yang diatur dalam PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No 77/2020. Tindakan ini berpotensi menjadi tindak pidana korupsi, menciptakan anggaran “siluman,” dan menyebabkan temuan BPK serta sanksi administrati
Kejaksaan Terima Kucuran Milyaran Dana Hibah Dari APBD Morowali
Ditahun 2024, pemerintah Kabupaten Morowali menggelontorkan anggaran milyaran rupiah dalam bentuk hibah daerah untuk Kejaksaan negeri Morowali dalam bentuk proyek fisik . Proyek yang didanai oleh APBD kabupaten Morowali tahun 2024 diantaranya Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan Morowali dengan pagu mencapai Rp. 2.094.000.000,00, ada pula Pembangunan Mes Pegawai Kejaksaan Morowali dengan Pagu Rp. 2.322.620.000.

Masih ditahun 2024, Kejari Morowali kembali menerima dana hibah dari Pemkab Morowali untuk proyek Pembangunan Rumah Tahanan Kejaksaan dengan nilai Pagu Rp. 712.160.000, selanjutya ada proyek Pembangunan Gudang Kejaksaan dengan nilai mencapai Rp. 536.640.000.
Ditahun 2025, Pemkab Morowali kembali mengucurkan anggaran dari pos APBD tahun anggaran 2025 kepada Kejari Morowali berupa Pembangunan Pagar Kawasan Kantor Kejaksaan Negeri Morowali Pagu Rp. 2.400.000.000, kemudian ada proyek Pembangunan Dinding Penahan Tanah Kawasan Kejaksaan Negeri Morowali dengan nilai Rp. 5.800.000.000.

Masih ditahun 2025, pemda Morowali menghibahkan anggaran untuk Kejaksaan Morowali berupa proyek Pembangunan Landscape Kawasan Kejaksaan Negara Morowali dengan nilai kontrak Rp. 2.000.000.000, ada juga proyek Pembangunan Mesjid Kawasan Kantor Kejaksaan Negeri Morowali dengan nilai Rp.2.000.000.000 serta proyek Pembangunan Gedung Penyimpanan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Morowali dengan nilai Rp. 2.000.000.000.
Proyek Hibah Yang Diduga Dikerjakan Ordal Kejaksaan
Proyek hibah yang menelan anggaran puluhan Milyar pada Kejaksaan Negeri Morowali juga mendapat sorotan public, pasalnya proyek tersebut diduga kuat dikerjakan oleh segelintir orang yang dikenal dekat dengan para petinggi korps Adhyaksa.
Diantara nama yang kerap disebut sebagai “penguasa” proyek dilinkup Kejaksaan adalah kontraktor yang kerap disebut berinisial Ibu SSL , nama kontraktor ini cukup tenar dilingkup kejaksaan dikarenakan diduga mempunyai hubungan emosional kepada sejumlah pejabat utama di Kejaksaan baik ditingkat daerah maupun di pusat.
“ibu SSL dikenal dekat dengan pejabat utama diKejaksaan, beliau dikenal di pusat hingga di daerah “ ujar sumber terpercaya media ini, Rabu (25/03/2026).
Penelusuran media ini juga menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses pelaksanaan tender proyek pada diperuntukkan bagi Institusi kejaksaan dikabupaten Morowali, hal yang paling menonjol adalah dugaan pengaturan pemenang proyek yang ditenggarai sengaja dilakukan oleh panitia lelang.
Salah satu indikasi dugaan pengaturan pemenang lelang proyek adalah setiap proyek yang dilaksanakan dilingkup Kejaksaan Morowali melalui hibah daerah ditemukan peserta lelang “diatur “ dalam pemasukan dokumen dan penawaran .
Perusahaan yang disetting menjadi pemenang akan memasukkan kelengkapan dokumen penawaran dengan selisih penawaran yang sangat “tipis”. Hal ini mengindikasikan adanya “kongkalikong “ proyek , sayangnya banyak pihak memilih bungkam dikarenakan adanya intervensi kelompok tertentu.

Selain itu, kualitas Proyek yang dilaksanakan “Mitra Ordal Kejaksaan “ itu juga mendapat sorotan. Pasalnya, banyak bangunan yang belum lama selesai dikerjakan telah tampak rusak .
Bahkan dibeberapa bangunan , tampak plapon bangunan sudah tampak jebol, cat bangunan yampak terkupas bahkan lantai dan keramik yang dipasang mulai tanggal dan keropos. Sayangnya kondisi ini luput dari perhatian pihak Kejaksaan Morowali , sehingga public menduga ada upaya melindungi rekanan dari tanggungjawab terhadap kulaitas dan kuantitas pekerjaan yang semestinya dilaksanakan secara professional dan sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.
Larangan Jaksa Agung Terkait Jaksa Main Proyek
Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan kepada jajaran Kejaksaan untuk tidak bermain proyek. Jika tetap nekat, maka akan diberikan sanksi hingga pencopotan.
“Jika masih ada yang bermain proyek atau melakukan intervensi yang tidak seharusnya, maka jabatan mereka akan dicopot dan ditindak tegas,” kata Burhanuddin.
Hal tersebut ia sampaikan dalam kunjungan kerja virtual Jaksa Agung yang dihadiri oleh seluruh satuan kerja di Kejaksaan RI pada 28 Februari 2025 silam.
Dia menegaskan komitmen institusi dalam menjaga integritas, meningkatkan efisiensi, serta mendukung program strategis pemerintahan dalam penegakan hukum yang adil dan transparan.
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan publik yang tinggi terhadap Kejaksaan. Berdasarkan survei terbaru, Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan masyarakat tertinggi sebesar 77%.
“Kepercayaan ini harus terus kita jaga dengan bekerja penuh integritas dan tanggung jawab,” ujarnya.***
Pewarta : Tim SP2 (Rif/ASH/Sah)
Editor : Heru















