• Palu
  • Sigi
  • Donggala
  • Poso
  • Banggai
  • Parigi Moutong
  • Banggai Kepulauan
  • Tojo Una Una
  • Buol
  • Morowali
  • Morowali Utara
  • Banggai Laut
  • Toli Toli
  • Login
Portalsulawesi.ID
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
Portalsulawesi.ID
No Result
View All Result
Home News hukum kriminal

Vonis Berbeda Terdakwa Asusila di Parimo, Oknum Brimob dan Kades di Putus Bebas

REDAKSI by REDAKSI
13 Januari 2024
in hukum kriminal, lipsus, nasional, News, parigi moutong, sulteng
0
Vonis Berbeda Terdakwa Asusila di Parimo, Oknum Brimob dan Kades di Putus Bebas

Sidang Asusila di Parimo (Net/Ist)

Bagikan Berita ini :

Parimo,Portalsulawesi.Id  – Majelis Hakim yang menangani perkara asusila terhadap gadis dibawah umur yang dilakukan oleh delapan terdakwa telah menyelesaikan proses persidangan dengan agenda Vonis, para terdakwa dijatuhi hukuman berbeda .

Dari delapan terdakwa, ada enam yang telah divonis bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, terdakwa AKHB alias A dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, serta denda Rp 100.000.000,-

“Dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurangan selama 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim.

AKHB alias A pun diperintahkan Majelis Hakim, membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp 1.521.267,-.

Sementara FN alias F dijatuhi hukuman 8 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 100.000.000,-, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp 3.042.534,-.

Terdakwa AS, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, serta denda Rp 100.000.000,-, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp 3.042.534,-.

Terhadap terdakwa AAP alias A, Majelis Hakim menjatuhi hukuman 9 tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 100.000.000,-, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp 4.563.801,-.

Sedangkan terdakwa AM alias A, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, serta denda Rp 100.000.000,-, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp 1.521.267,-.

Terakhir terhadap terdakwa K alias D alias PM, Majelis Hakim memutus 9 tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 100.000.000,-, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp 4.563.801,-.

Sedangkan untuk Oknum Brimob ,IPDA MKS dan HR, selaku oknu  Kepala Desa divonis bebas dari berbagai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),  dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah,  Kamis, (11 /01/2024).

Majelis Hakim menilai, dua dakwaan alternatif JPU terhadap IPDA MKS, yakni Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Pasal 81 Ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, tidak terbukti.

Begitu juga, dua dakwaan alternatif JPU terhadap HR alias Pak Kades, yakni Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dinilai tidak terbukti.

“Menyatakan terdakwa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua dan kesatu penuntut umum, Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu, SH, membacakan amar putusan saat persidangan.

Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari penahanan di rumah tahanan negara, segera setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Bahkan, Majelis Hakim menyatakan tuntutan restitusi yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tidak dapat diterima.

Sidang pembacaan putusan yang digelar terbuka untuk umum tersebut , dihadiri kedua orang tua korban didampingi pengacaranya, Pendamping Sosial (Pedsos), keluarga terdakwa dan mendapatkan pengamanan dari pihak Kepolisian setempat.***

Pewarta : Adith /PIK

Editor     : Heru

Bagikan Berita ini :


ARTIKEL TERKAIT

hukum kriminal

Disenggol Terkait Mobnas, Kajati Sulteng Roadshow ke Penggiat Media, Ada Apa?

12 April 2026
Polda Sulteng Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Donggala, Dua Orang Diamankan
Ekobis

Polda Sulteng Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Donggala, Dua Orang Diamankan

10 April 2026
Pekerja Tower SUTET PT Heng Jaya Tewas Tidak Wajar , Polisi Selidiki Penyebabnya
hukum kriminal

Pekerja Tower SUTET PT Heng Jaya Tewas Tidak Wajar , Polisi Selidiki Penyebabnya

25 Maret 2026
Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga
lingkungan

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

16 Maret 2026
Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala
donggala

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

11 Maret 2026
Buka Kesempatan, Polda Sulteng Buka Rekrutmen Polri TA 2026 – Daftar Gratis hingga 30 Maret
Berita Foto

Buka Kesempatan, Polda Sulteng Buka Rekrutmen Polri TA 2026 – Daftar Gratis hingga 30 Maret

11 Maret 2026
Next Post
Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah  Bawaslu Oleh Kejati Sulteng Menyebrang Tahun

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Oleh Kejati Sulteng Menyebrang Tahun

BERITA TERBARU

Disenggol Terkait Mobnas, Kajati Sulteng Roadshow ke Penggiat Media, Ada Apa?

12 April 2026
Polda Sulteng Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Donggala, Dua Orang Diamankan

Polda Sulteng Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Donggala, Dua Orang Diamankan

10 April 2026
Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

2 April 2026
Pekerja Tower SUTET PT Heng Jaya Tewas Tidak Wajar , Polisi Selidiki Penyebabnya

Pekerja Tower SUTET PT Heng Jaya Tewas Tidak Wajar , Polisi Selidiki Penyebabnya

25 Maret 2026
Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

16 Maret 2026

BERITA POPULER

Bawaslu Kota Palu OTT Satu Mobil Angkut Sembako Paslon

Bawaslu Kota Palu OTT Satu Mobil Angkut Sembako Paslon

5 tahun ago
Vonis Berbeda Terdakwa Asusila di Parimo, Oknum Brimob dan Kades di Putus Bebas

Vonis Berbeda Terdakwa Asusila di Parimo, Oknum Brimob dan Kades di Putus Bebas

2 tahun ago
Mengendus Jejak Aparat di Bisnis BBM Ilegal Pada Tambang Galian C Di Kota Palu

Mengendus Jejak Aparat di Bisnis BBM Ilegal Pada Tambang Galian C Di Kota Palu

3 tahun ago
Diduga dibunuh,Pria Penata Rias ditemukan Tewas Membusuk Disalon Miliknya

Diduga dibunuh,Pria Penata Rias ditemukan Tewas Membusuk Disalon Miliknya

5 tahun ago
Kampung Narkoba Digerebek, Belasan Warga Tatanga Diciduk Polisi

Kampung Narkoba Digerebek, Belasan Warga Tatanga Diciduk Polisi

5 tahun ago
Portalsulawesi.ID

PortalSulawesi.id dikelola oleh Profesional Muda yang terdiri dari para Pewarta dan Jurnalis kritis dalam melakukan kajian berita, hasil tulisan yang dimuat di Situs berita ini merupakan hasil Investigasi mendalam yang menghasilkan berita yang Aktual, Kritis, Berimbang, Tajam dan bertanggung Jawab.
  • Redaksi
  • BERIKLAN
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber

Copyright©2017 - 2023 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara

Copyright©2017 - 2023 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani.