Parimo, Portalsulawesi.id- Janji Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura untuk menemui warga Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong terkait IUP PT Trio Kencana berujung tewasnya salah seorang warga massa aksi, seorang pemuda berusia 21 tahun meregang nyawa tertembus peluru yang diduga berasal dari moncong senjata aparat .
Aksi penolakan keberadaan perusahaan tambang milik PT Trio Kencana, bermula saat masyarakat yang tergabung dalam Alinasi Rakyat Tani (ARTI) Dan Koalisi Tolak Tambang (KTT), meminta agar Rusdy Mastura mencabut izin tambang milik perusahaan itu, Senin (07/02/2022).
Diketahui, Aliansi Rakyat Tani (ARTI) dan Koalisi Tolak Tambang (KTT) merupakan masyarakat. Kecamatan Kasimbar, Kecamatan Tinombo Selatan dan Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Aksi unjuk rasa tersebut sempat memanas, saat Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura tak sempat memenuhi janjinya kepada massa aksi unjuk rasa penolakan tambang di Kabupaten Parigi Moutong.
Merasa kesal dengan janji Gubernur Sulawesi Tengah yang tak kunjung datang menemui masyarakat tersebut, masyarakat pun merasa kecewa dan melakukan Blokade jalan di Desa Siney, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, dengan harapan pemblokiran tersebut akan mendapatkan respon dari Gubernur Sulteng dan segera mencabut izin tambang milik PT Trio Kencana.
Pemblokiran yang dilakukan oleh massa aksi tersebut menyebabkan terganggu nya lalu lintas di wilayah Kecamatan Tinombo Selatan, Enggan untuk bubarkan diri sebelum bertemu Gubernur Sulteng, kemudian dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian yang berjaga di daerah tersebut.
Adapun pembubaran secara paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian saat itu, dengan menyeprotkan air dari watercanon , tetapi dentuman senjata api dan rentetan tembakan terdengar jelas saat pembubaran paksa oleh aparat Polres Parimo.
Dalam Insiden pembubaran paksa itu ,nyawa salah seorang massa aksi melayang diduga terkena tembakan. Dari data yang media ini himpun, diketahui nama masyarakat itu, Erfaldi.
Menyikapi hal itu, Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Rudy Sufahriadi sangat menyayangkan insiden tersebut dan meminta maaf kepada keluarga korban Rifaldi, ia juga menegaskan aparat yang melakukan tindakan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan Perkab.
“Saya kapolda sulteng, meminta permohonan maaf kepada keluarga korban atas nama Rifaldi, umur 21 tahun,” jelas kapolda sulteng, Minggu (13/02/2022) di Mapolres Parimo.
Ia juga menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada aparat yang telah melakukan penembakan saat aksi unjuk rasa tersebut.
“ karena ini dilakukan tidak sesuai SOP, maka saya bersama Kabidpropam, Kabidhumas dan Dirreskrimum. Kita akan melakukan langkah profesional , terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran tidak sesuai perkab Kapolri,” tegasnya.
Namun, lanjut Kapolda Sulteng. Aksi unjuk rasa tersebut merupakan kali ketiga yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, menutup akses jalan trans sulawesi jalur utama Parimo.
“namun demikian terhadap penutupan jalanpun kita juga harus professional, karena unjuk rasa ini sudah yang ketiga kali ini, menutup jalan satu-satunya, melintas disini jalan propinsi yang tidak bisa lagi kami hindari. Tidak ada jalan lain,” ungkapnya.
Rusdy juga menerangkan, pihak kapolres parimo juga sudah menghimbau massa aksi sebanyak empat kali, lanjutnya penutupan tersebut dilakukan sejak pukul 12;00 siang hingga 12;00 malam, sehingga banyak kendaraan yang tak dapat melintas. Sehingga pihaknya lebih profesional dalam menangani kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.
“kapolres parigi moutong sudah menghimbau sampai empat kali, ditutup dari jam 12 siang sampai jam 12 malam dilakukan penindakan. Bayangkan berapa mobil yang tidak bisa lewat. Kitapun professional, tangani kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang rusdy.
Sementara itu Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan sebanyak lima puluh sembilan orang massa aksi unjuk rasa yang diamankan di Polres Parimo guna melakukan pemeriksaan.
“ sebanyak 59 orang dari massa aksi unjuk rasa telah diamankan di Polres Parimo untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, terdapat tiga truk dan belasan sepeda motor yang telah diamankan di Polres Parimo. Sementara itu Propam Polda Sulteng juga sudah mengamankan belasan senjata api laras pendek yang digunakan oleh aparat yang sedang berjaga pada saat unjuk rasa tersebut.
Senjata Api milik anggota tersebut diamankan guna menjadi kepentingan penyidikan, setidaknya 15 Pucuk pistol jenis HS telah diamankan Propam Polda Sulteng.
Penolakan terhadap PT trio Kencana itu dikarenakan, luas lahan yang mencapai 15.725 hektar, yang mencakup ruang publik diantaranya lahan pemukiman, pertanian dan perkebunan milik masyarakat.
Aksi itu juga diketahui telah berlangsung lama, upaya dengan berbagai aksi telah dilakukan sejak, 31 Desember 2020, Senin 17 Januari 2021, Senin 7 Februari 2022 hingga puncaknya pada Sabtu, 12 Februari 2022.***
Pewarta : Khalik/Sahar
Editor : Heru













