• Palu
  • Sigi
  • Donggala
  • Poso
  • Banggai
  • Parigi Moutong
  • Banggai Kepulauan
  • Tojo Una Una
  • Buol
  • Morowali
  • Morowali Utara
  • Banggai Laut
  • Toli Toli
  • Login
Portalsulawesi.ID
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
Portalsulawesi.ID
No Result
View All Result
Home Ekobis

2270 Sak Pupuk Ilegal Disita Polisi di Pantoloan

REDAKSI by REDAKSI
18 Juli 2025
in Ekobis, lipsus, nasional, News, sulteng
0
2270 Sak Pupuk Ilegal Disita Polisi di Pantoloan
Bagikan Berita ini :

Palu,Portalsulawesi Id – Subdit I Indag Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulteng menyita 109 ton pupuk yang diduga ilegal pada Selasa (17/07/2025), pupuk yang dikemas dalam karung sejumlah 2270 sak tersebut ditemukan di salah satu gudang penyimpanan di kelurahan Baiya Kecamatan Tawaeli Kota Palu.

Penyitaan ribuan sak pupuk ini dilakukan polisi berdasarkan pengembangan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran pupuk palsu ,yang kemudian ditindak lanjuti tim Ditreskrimsus Polda Sulteng menggandeng Petugas Pengawas pupuk dan pestisida Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah .

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari mengatakan bahwa pengungkapan kasus pupuk diduga ilegal ini di salah satu Gudang penyimpanan pupuk di Pantoloan Kelurahan Baiya Kecamatan Tawaeli, Palu.

“Didalam Gudang ditemukan sebanyak 2.270 karung atau setara dengan 109 ton pupuk diduga ilegal,” kata AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (17/07/2025).

AKBP Sugeng menyebut, dalam kasus ini tersangka diduga adalah seorang distributor pupuk inisial HAB (46), pekerjaan wiraswasta, alamat Kelurahan Bayaoge Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

“Tersangka HAB diduga melakukan tindak pidana sistem Budidaya Pertanian berkelanjutan dan/atau Perdagangan dan/atau Perlindungan konsumen, dengan cara tersangka diduga memperdagangkan pupuk dengan bermacam merek dan jenis tanpa memiliki ijin edar, memiliki ijin edar namun kandungan yang tercantum pada kemasan pupuk tidak sesuai ijin edar” jelasnya.

Pengawasan dan penegakkan hukum terhadap penyaluran dan perdagangan pupuk yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku dilakukan Kepolisian sebagai wujud dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI, ungkap Sugeng.

“Berkas Perkara dugaan tindak pidana sistem Budidaya Pertanian berkelanjutan dan/atau Perdagangan dan/atau Perlindungan konsumen, dengan tersangka HAB (46) sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan (P.21),” ujar Kasubbid penmas.

Selanjutnya, Penyidik Direskrimsus Polda Sulteng pada hari ini Kamis (17/7/2025) kata Sugeng telah melimpahkan tersangka HAB berikut barang bukti 2.270 karung atau setara dengan 109 ton pupuk diduga ilegal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

Tersangka HAB oleh penyidik diduga melanggar Pasal 122 UU No.22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Berkelanjutan, Setiap Orang yang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp3 Milyar.

Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 113 UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 Milyar, pungkasnya.***

Pewarta : Moh.Yusuf

Sumber : Bidhumas Polda Sulteng

Bagikan Berita ini :

Tags: #Polda SultengAsta CitaBaiyaDireskrimsusKota PaluPantoloanPrabowoPupuk palsu

ARTIKEL TERKAIT

hukum kriminal

Disenggol Terkait Mobnas, Kajati Sulteng Roadshow ke Penggiat Media, Ada Apa?

12 April 2026
Polda Sulteng Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Donggala, Dua Orang Diamankan
Ekobis

Polda Sulteng Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Donggala, Dua Orang Diamankan

10 April 2026
Pekerja Tower SUTET PT Heng Jaya Tewas Tidak Wajar , Polisi Selidiki Penyebabnya
hukum kriminal

Pekerja Tower SUTET PT Heng Jaya Tewas Tidak Wajar , Polisi Selidiki Penyebabnya

25 Maret 2026
Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga
lingkungan

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

16 Maret 2026
Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala
donggala

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

11 Maret 2026
Buka Kesempatan, Polda Sulteng Buka Rekrutmen Polri TA 2026 – Daftar Gratis hingga 30 Maret
Berita Foto

Buka Kesempatan, Polda Sulteng Buka Rekrutmen Polri TA 2026 – Daftar Gratis hingga 30 Maret

11 Maret 2026
Next Post
Dinas Perikanan Donggala penyumbang Tertinggi penerimaan bukan pajak

Dinas Perikanan Donggala penyumbang Tertinggi penerimaan bukan pajak

BERITA TERBARU

Disenggol Terkait Mobnas, Kajati Sulteng Roadshow ke Penggiat Media, Ada Apa?

12 April 2026
Polda Sulteng Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Donggala, Dua Orang Diamankan

Polda Sulteng Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Donggala, Dua Orang Diamankan

10 April 2026
Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

2 April 2026
Pekerja Tower SUTET PT Heng Jaya Tewas Tidak Wajar , Polisi Selidiki Penyebabnya

Pekerja Tower SUTET PT Heng Jaya Tewas Tidak Wajar , Polisi Selidiki Penyebabnya

25 Maret 2026
Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

16 Maret 2026

BERITA POPULER

Bawaslu Kota Palu OTT Satu Mobil Angkut Sembako Paslon

Bawaslu Kota Palu OTT Satu Mobil Angkut Sembako Paslon

5 tahun ago
2270 Sak Pupuk Ilegal Disita Polisi di Pantoloan

2270 Sak Pupuk Ilegal Disita Polisi di Pantoloan

9 bulan ago
Mengendus Jejak Aparat di Bisnis BBM Ilegal Pada Tambang Galian C Di Kota Palu

Mengendus Jejak Aparat di Bisnis BBM Ilegal Pada Tambang Galian C Di Kota Palu

3 tahun ago
Diduga dibunuh,Pria Penata Rias ditemukan Tewas Membusuk Disalon Miliknya

Diduga dibunuh,Pria Penata Rias ditemukan Tewas Membusuk Disalon Miliknya

5 tahun ago
Kampung Narkoba Digerebek, Belasan Warga Tatanga Diciduk Polisi

Kampung Narkoba Digerebek, Belasan Warga Tatanga Diciduk Polisi

5 tahun ago
Portalsulawesi.ID

PortalSulawesi.id dikelola oleh Profesional Muda yang terdiri dari para Pewarta dan Jurnalis kritis dalam melakukan kajian berita, hasil tulisan yang dimuat di Situs berita ini merupakan hasil Investigasi mendalam yang menghasilkan berita yang Aktual, Kritis, Berimbang, Tajam dan bertanggung Jawab.
  • Redaksi
  • BERIKLAN
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber

Copyright©2017 - 2023 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara

Copyright©2017 - 2023 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani.