Donggala, Portalsulawesi. Id – Satuan Reskrim Polres Donggala melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria paruh baya asal desa Alindau Kecamatan Sindue Tobata Kabupaten Donggala atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak angkatnya, lelaki bernama Syaiful Kasim (59) tega mencabuli korban Bunga (14) hingga hamil 7 bulan.
Perbuatan Syaiful terbongkar saat pelapor mencurigai bahwa korban Bunga dalam keadaan hamil karena perubahan bentuk tubuhnya, pelapor lantas membawa Bunga ke bidan desa untuk diperiksa. Hasilnya, Korban Bunga dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan memasuki 7 bulan kehamilan.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Donggala Andi HS,SH,MH saat menggelar konferensi pers , Rabu (22/01/2025). Kasat reskrim polres donggala ini mengatakan bahwa peristiwa ini di ketahui saat pelapor mencurigai bahwa korban hamil, sehingga pelapor membawa korban ke bidan desa untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban dan menyatakan. Bahwa bunga positif hamil 7 bulan .
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/02/I/2025/SPKT/Res Dgla/Polda Sulteng tertanggal 05 Januari 2025, surat perintah penyidikan nomor : SP. Sidik/S-1.1/01/l /2025/Sat reskrim /polres donggala/Polda sulteng,tanggal 07 Januari 2025 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor: B/S-1.5/01/l/2025/Sat reskrim/Polres Donggala /Polda Sulteng tanggal 7 Januari 2025 serta surat perintah penangkapan nomor :SP-Kap/S-6/01/l/2025/Satreskrim /Polres Donggala/polda sulteng tanggal 06 Januari 2025 , maka Anggota Reskrim Polres Donggala melakukan penangkapan terhadap tersangka yang bernama Saiful Kasim alias Saiful , pria paruh baya usia 59 tahun yang kesehariannya berprofesi sebagai petani.
Kepada Polisi, Saiful mengaku mengagahi anak angkatnya akibat tak mampu menahan napsu bejatnya saat melihat korban Bunga (14) kebelet buang air kecil dikebun.
” kejadian ini berawal dari kebun miliknya saat korban Bunga menemani ayah angkatnya ke kebun , tiba tiba korban merasa kebelet pipis maka korban mencari tempat pipis (kencing) ternyata ditempat tersebut airnya habis maka korban meminta tolong kepada ayah angkatnya untuk mengambilkan air ,ayahnya pun turun mengambilkan air setibanya ditempat korban karena melihat bunga dengan keadaan seperti itu akhirnya memicu napsu bejatnya untuk menyetubuhi anak angkatnya sendiri ” Ungkap Kasat Reskrim menirukan pengakuan Tersangka Saiful.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 81 ayat (3) jo pasal 76D undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi dalam hal tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh orang tua,wali, pengasuh anak , pendidik atau tenaga kependidikan maka pidana nya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).***
Pewarta : Basrudin